Proyek Tak Dibayar, Pemko Solok Digugat Kontraktor

oleh -3.816 views
Sidang kasus Proyek Rehab Pagar Pasaraya di Pengadilan Negeri (PN) Solok. (Foto: Patrolmedia/Niko Irawan)

Patrolmedia.co.id, Solok – Pemko Solok digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Solok oleh kontraktor CV Insan Cita Company, lantaran proyek rehab pagar Pasar Raya Solok dengan nilai Rp199 juta, tak kunjung dibayar.

Proyek tersebut dengan mekanisme penunjukan langsung (PL) telah selesai dikerjakan pada Juli 2018 silam.

Diketahui, proyek tersebut telah diterima dan dinyatakan selesai oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UMKM) Kota Solok.

Akhirnya bermuara diranah Pengadilan. Kasus ini juga “mengusik” prediket status opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemko Solok 3 tahun berturut-turut.

Pelaksana dan pemodal proyek CV Insan Cita Company Rino Afriadi bersama Direkturnya Eko Febrianto tidak menerima penzaliman yang dilakukan Pemko Solok.

“Proyek ini sudah selesai, hampir dua tahun lamanya, hak kami tak pernah dibayar Pemko Solok,” kata Rino, Jum’at (17/4/2020).

Rino menyebut Pemko Solok telah melakukan penzaliman dengan tidak membayarkan kewajibannya terhadap proyek tersebut.

“Proyek sudah selesai dikerjakan sesuai dokumen kontrak, tapi tak dibayar. Kami ini rekanan, bukan pekerja sosial. Apalagi, pekerjaan itu adalah proyek pembangunan yang didanai APBD Kota Solok,” kata Rino.