PT Mega Auto Finance Batam PHK 3 Karyawan Tetap Tanpa Bayar Pesangon

oleh -7.367 views

Dari mediasi tersebut, perusahaan tetap tidak mau membayar pesangon sedikitpun kepada mantan karywannya, sehingga Disnaker Batam mengeluarkan Surat Anjuran No.: B.39/TK-4/PPHI/I/2020, tanggal, 15 Januari 2020, yang mengaskan bahwa PT. MAF telah mengangkangi dan mengabaikan UU Tenaga Kerja No.13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana tertuang dalam surat anjuran.

Akibat hukum dari pelanggaran tersebut perusahaan harus bertanggungjawab membayar pesangon pekerja yaitu :

Sukadama Gea mendapat pesangon sebesar Rp.52.440.000.

Nandi CM Simanjuntak, sebesar Rp.26.220.000.

Sedangkan Yasminta Sitepu mendapat pesangon sebesar Rp.26.220.000.

Surat Anjuran itu ditandatangani Kadisnaker Kota Batam Rudi Sakyakirti.

“Dengan adanya surat anjuran itu, ketiga karyawan ini berharap PT. MAF segera membayarkan pesangon mereka sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Sofu. (Erwin)