PT Mega Auto Finance Batam PHK 3 Karyawan Tetap Tanpa Bayar Pesangon

oleh -7.368 views
Disnaker Kota Batam keluarkan surat anjuran untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT MAF dan ketiga karyawan yang di PHK. (Foto: Dok)

Yasminta yang juga senasib dengan kedua rekannya, mengeluhkan atas penjoliman yang dilakukan perusahan PT MAF yang beregerak di bidang leasing itu.

Yasminta menceritakan sejak mereka bekerja sebagai kolektor di PT MAF, telah bekerja sesuai prosedur, mencapai target dan tidak pernah membuat kesalahan. Namun tiba-tiba November 2019 mereka di PHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas dari Perusahaan.

“Semua hak-hak kami sedikitpun tak dibayar PT MAF, ini seperti kebal hukum sehingga tidak tunduk pada aturan hukum tenaga kerja,” cetus Yasmita.

Sofumboro Laia, SH bersama Miftahuddin, SH selaku penasehat hukum Gea, Nandi dan Sasmita menjelaskan ketiga korban PHK dari PT MAF sudah melewati tahap Bipartit dan berakhir di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.

“Hak karyawan yang di PHK kan sudah diatur pada UU Tenaga Kerja, seharusnya perusahaan bayar pesangon mereka,” kata Sofu

Ia mengatakan Disnaker Batam telah memediasi dengan memanggil pihak pekerja dan perusahaan diwakili Budiono selaku Kepala Cabang Batam PT. MAF Batam.

“Sayangnya pada tahap tripartit (mediasi) yang di fasilitasi oleh Hendra Gunadi. SE dan Agus Wibowo, SE selaku tim mediator Disnaker, tidak berhasil,” ungkap Sofu.