Polisi Ringkus 5 Pengedar Ganja-Sabu-Ekstasi di Batam

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon menunjukkan barang bukti ganja, sabu dan ekstasi dari penangkapan 5 pengedar di Batam. (Foto: Ist)

1 buah kotak merek Pine Apple berisi 1 bungkus sabu seberat 18 gram.

2 buah kaca penghisap sabu didalam plastik bening dan 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 210  gram.

“Total sabu yang disita seberat 928 gram dan ekstasi 952 butir,” beberanya.

Atas tindakan kriminalnya, kedua WNA
dikenakan Pasal pasal 114 ayat (2) dan pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) nomor 35 tahun. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Harry menambahkan, Polda Kepri tidak berhenti menggagalkan peredaran narkoba di Kepri.

Sebab, sampai saat ini Provinsi Kepri masih menjadi jalur peredaran narkotika.

“Masyarakat diimbau untuk turut menghentikan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,” katanya. (Erwin)