Polisi Ringkus 5 Pengedar Ganja-Sabu-Ekstasi di Batam

oleh -1.322 views
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt (tengah), Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon menunjukkan barang bukti ganja, sabu dan ekstasi dari penangkapan 5 pengedar di Batam. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – 5 pengedar narkoba yang beroperasi di Batam diringkus Kepolisian Daerah Kepri.

Kelima tersangka itu yakni, SM, AS, dan AH yang mengedarkan daun ganja kering. Sedangkan S dan MR Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, beroperasi menjual Sabu dan pil Ekstasi.

“Ketiga pengedar ganja ditangkap di 3 tempat berbeda, SM dipinggir jalan Tiban Center, AS di jalan pasir putih Bengkong Sadai dan AH di Kampung Pelita Lubuk Baja, Batam,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Kamis (16/1/2020).

Dari tersangka SM, polisi menemukan ganja yang dikemas dengan lakban seberat 43 gram.

Namun saat penggeledahan terhadap AS, tim tidak ditemukan barang bukti. Kendati begitu polisi menemukan BB terhadap tersangka AH yakni 8 buah polibek bibit berisi 56 bungkus daun kering diduga ganja yang dibungkus lakban seberat 5.827.42 gram.

BB lain yang diamankan dari ketiga tersangka berupa handphone, kartu identitas, alat ukur Timbangan, dan satu unit Becak Motor yang digunakan AH sebagai transportasi.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: