928 gram Sabu dan 952 butir Ekstasi Diamankan
Pada 8 Januari 2020, Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap kasus serupa jenis sabu dan pil ekstasi.
Polisi menangkap 2 tersangka berkewarganegaraan Asing (WNA) berinisial S bin M dan MR bin R yang bekerja sebagai nelayan di Negara Malaysia.
“S dan MR diringkus di perairan laut Pulau Pemping Kecamatan Belakang Padang, Batam, saat memasukkan sabu dan ekstasi,” kata Harry.
Dari penggeledahan kedua tersangka, polisi menemukan 1 buah kotak kardus putih merek MC. Dowell, didalamnya ada 1 bungkus teh cina berisi sabu seberat 700 gram.
Kemudian 1 buah kotak biskuit mentega merek ano berbungkus plastik berisi 952 butir ekstasi berlogo LV.






















