Satgas Waspada Investasi Tindak 133 Pinjaman Online Ilegal, 3 Entitas Mendapat Izin

oleh -2.809 views

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasaran.

Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 250 entitas.

Informasi mengenai daftar perusahaan tidak berizin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal di www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157, email [email protected] atau [email protected].

Editor: Niko Irawan
Sumber: OJK

Satgas Waspada Investasi Tindak 133 Fintech Peer-To-Peer Lending, 22 Gadai Swasta dan 27 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin