Satgas Waspada Investasi Tindak 133 Pinjaman Online Ilegal, 3 Entitas Mendapat Izin

oleh -2.822 views

Sebelumnya, pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.

Namun dalam perkembangannya ada 6 entitas telah membuktikan kegiatannya bukan merupakan fintech peer to peer lending yaitu:

1. Aplikasi “MJASA SYARIAH” milik Kospin Jasa.  2. Aplikasi “Shopintar” milik PT Karya Widura Utama.  3. Aplikasi milik Komputerkitcom.
4. Aplikasi milik LuckyNine Apps.
5. Aplikasi “Smartech” milik PT Smartech Kredit Indonesia.
6. Aplikasi “Mentimum” milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur.

Sehingga ke 6 entitas tersebut dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir sebelumnya.

Disamping itu, Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan, terdapat 3 entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu:

1. PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/ Eco Racing). PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/ Eco Racing) telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

2. Organisasi Himpunan Pengusaha Online (HIPO) / PT HIPO Bisnis Management. HIPO / PT HIPO Bisnis Management adalah organisasi pengusaha bisnis online yang menjalankan sejumlah program untuk perkembangan bisnis online di Indonesia.

3. PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil) telah melakukan perubahan terhadap skema perdagangan mobil sesuai dengan izin yang sudah dimiliki.