Satgas Waspada Investasi Tindak 133 Pinjaman Online Ilegal, 3 Entitas Mendapat Izin

oleh -2.808 views
Satgas Waspada Investasi OJK temukan 1.447 Fintech Peer to Peer Lending atau Pinjamanan Online ilegal sejak 2018 hingga Okntober 2019. (Foto: Katadata.co id)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama 13 kementerian/lembaga kembali menindak 133 fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (Pinjol) ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga awal Oktober 2019.

Berikut daftar nama 133 fintech peer to peer lending tak berizin:

Dengan kembali ditemukannya 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal menjadikan total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas.

Sedangkan total yang telah ditangani SWI terhadap entitas fintech P2P lending ilegal sejak 2018 hingga Oktober 2019, sebanyak 1.477 entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan pihaknya akan terus menindak kegiatan pinjol ilegal yang selama ini beredar di masyarakat.

Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga juga terus mengedukasi masyarakat mengingat maraknya penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech peer to peer lending tidak berizin yang bisa merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu, menindak temuan fintech lending ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,” kata Tongam, dilansir dari situs resmi ojk.go.id, Jakarta, (8/10/2019).

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, SWI kini bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat berisi peringatan untuk menghindari pinjol ilegal.

“Kami minta dukungan dan mengajak berbagai pihak meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer to peer lending ilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan,” katanya.