22 Gadai Tanpa Izin
Sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK) Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.
Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara.
Sebelumnya, pada bulan September telah ditemukan 30 entitas gadai ilegal, sehingga saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.
27 Kegiatan Usaha Tanpa Izin
Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 27 kegiatan usaha diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat, sebab memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Dari 27 entitas tersebut, diantaranya melakukan kegiatan yaitu:
11 Trading Forex tanpa izin;
– 8 investasi cryptocurrency tanpa izin;
– 2 multi level marketing tanpa izin;
– 1 travel umrah tanpa izin;
– 5 investasi lainnya.






















