Tak terima dengar jawaban itu, EV emosi dan menendang kepala RP hingga terbentur kedinding tembok.
Setelah kejadian itu, EV pergi meninggalkan warnet tanpa rasa bersalah.
Sekitar pukul 22.00 WIB malam, RP pulang kerumah dan mengeluhkan rasa sakit dibagian kepalanya.
Mendengar keluhan itu, RP dibawa orangtuanya ke Rumah Sakit Embung Fatimah untuk pemeriksaan dibagian kepala.
Sampai dirumah sakit, ternyata RP sudah tidak sadarkan diri.
“Pelaku sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Melky.
Atas penganiayaan itu, EV dijerat pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan.
EV terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Hairil)






















