
Jamak terjadi korban tindak kekerasan memilih mencabut tuntutan atau bahkan tidak melaporkan kasusnya karena tidak ingin direpotkan berurusan dengan polisi atau harus bolak-balik pengadilan yang konsekwensinya tidak bisa bekerja.
Tidak sedikit juga korban tindak kekerasan yang menghindari urusan hukum karena kendala bahasa, merasa tidak lancar berbahasa Inggris.
Titis mengetahui ini karena dia adalah penerjemah resmi yang sering dipanggil ke pengadilan untuk membantu orang Indonesia yang membutuhkan bantuan penerjemah.
Di Australia untuk menjadi penerjemah profesional harus mendapat akreditasi dari National Accreditation Authority for Translators and Interpreters (NAATI).
Titis bergabung dengan Translators and Interpreters Australia (TIA), sebuah agen tenaga penerjemah dan juru bahasa yang berada di bawah payung Professionals Australia.
“Di TIA ada banyak kelompok bahasa. Di Victoria, ada 10 orang juru bahasa Indonesia termasuk saya yang membantu orang Indonesia yang membutuhkan jasa penerjemahan seperti di pengadilan. Ada dana dari pemerintah negara bagian yang dikucurkan untuk agen, kami dibayar oleh agen,” kata Titis.
Di pengadilan, Titis kerap membantu penerjemahan untuk perempuan asal Indonesia yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Titis menceritakan, banyak dari mereka kemampuan bahasa Inggrisnya sangat terbatas, tapi harus menghadapi urusan pengadilan yang rumit dan sangat menghabiskan waktu. Bantuan penerjemah setidaknya membantu sebagian masalah mereka.






















