
Patrolmedia.co.id, Batam – PT Smoe Indonesia digugat karyawannya Masofonada Dachi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang.
Gugatan dilayangkan lantaran perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi penunjang minyak dan gas bumi itu, tidak mau membayarkan pesangon Masofonada Dachi sejak diberhentikan secara sepihak.
Gugatan dengan Perkara No: 15/Pst.Sus-PHI/2019/PN.TPG tersebut dilayangkan melalui Sofumboro Laia, SH, sebagai kuasa hukum.
“Sidang perdana di PHI tanjungpinang pada Kamis (21/3/2019) kemarin,” kata Sofumboro di Batam, Sabtu (23/3/2019) siang.
Sidang di pimpin Awani Setiawati SH, sebagai Ketua Majelis dan 2 orang Hakim anggota, Suhadmadi, SE dan Yasokhi Zalukhu, SH, sebagai Hakim Ad hock.
Namun, sesaat sebelum sidang dimulai, Kuasa Hukum PT. Smoe Indonesia yang sudah hadir, pergi tidak ikut sidang.
“Sidang perdana ditunda, karena tergugat (Kuasa Hukum PT Smoe) pergi, tidak mau ikut sidang, padahal sudah hadir. PHI akan memanggil kembali tergugat karena mangkir,” kata Sofu.
“Sidang akan dilanjutkan tanggal 11 April 2019 mendatang,” sambungnya.
Lihat juga:
ASPRI Surati Disnaker Segera Tindak PT Agromas Batam Pratama
Diterlantarkan PT ABP, Anggota DPRD Batam dan Aspri Jenguk Satpam di RSUD
Dipecat Tanpa Pesangon, Karyawan Sekolah Globe National Plus Tolak Surat PHK
Sekolah Globe National Plus Belum Bayar Hak Pesangon Karyawan
Rapat Koordinasi BPJS TK – Disnaker Kepri, Bahas Optimalisasi Kepatuhan Pemberi Kerja



















