Dipecat Tanpa Pesangon, Karyawan Sekolah Globe National Plus Tolak Surat PHK

oleh -767 views
Sekolah Globe National Plus kirim surat pemecatan karyawan tetapnya, tanpa mengeluarkan pesangon. (Patrolmedia:Erwin)

Patrolmedia.co.id, Batam – Sekolah Globe National Plus (GNP) resmi memecat karyawan tetapnya, Jep Hendri Sijabat (52) terhitung tanggal 11 September 2017. Pemecatan sepihak tanpa mengikuti aturan Disnaker itu berdasarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor: 001/SPH/PHK/X/2017, yang dikeluarkan melalui PT GICI Sukses Bersama, ditandatangani Jong King Soei Al Muhammad Raihan selaku Direktur.

Istri Jep Hendri, Evi Wati Damanik, yang menerima surat PHK tersebut pada Selasa (17/10/2017) mengungkapkan kekecewaan atas perlakuan semena-mena pihak sekolah Globe National Plus.

“Isi surat itu disebutkan kalo suami saya ‘mangkir selama kerja’, padahal semua di sekolah itu tau dan sudah pernah dijelaskan kalo suami saya sedang menderita Stroke sejak Juni kemarin, dan kepala sekolah yang lama pun tahu,” kata Evi, Rabu (18/10/2017).

Simak juga: Pesangon Tak Dibayar, Karyawan Tuntut Sekolah Globe National Plus

Dia mengatakan, isi surat itu tertulis bahwa Jep Hendri mengambil uang Rp5.865.000 sebagai uang penghargaan dari Globe National Plus. Namun, isi surat tersebut tidak menjelaskan hak pesangon. Kemudian, melalui supir sekolah Globe National Plus, Jep Hendri diminta untuk menandatangai surat PHK tanda menyetujui pemecatan tanpa pesangon.

Dengan begitu pihak keluarga Jep Hendri menolak surat tersebut.

“Kami tak terima surat itu, dikembalikan saja ke mereka lagi, karna tak sesuai hak yang kami terima. Suami saya tak masalah kalo sekolah tak memperkerjakan lagi, tapi hak pesangon suami saya tolong dikeluarkan, jangan semena-mena dia itu sudah lima setengah tahun sudah bekerja di sana,” katanya.

Simak juga: Sekolah Globe National Plus Belum Bayar Hak Pesangon Karyawan

Padahal, berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 172 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, bahwa jika pekerja sakit berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja (setelah 12 bulan) maka kompensasi pesangon yang didapat pekerja sebesar 2 kali UP (Uang Pesangon), 2 kali UPMK (Uang penghargaan masa kerja) dan 1 UPH (uang penggantian hak).

Kuasa Hukum Jep Hendri, Advokad dari Firma Law Tonsu, Toni Antoni Damanik, SH. S.Si menegaskan, ketetapan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemberi kerja, dalam hal ini Sekolah Globe National Plus wajib membayarkan Jep Hendri yang di PHK berupa uang pesangon sebesar Rp43.095.000.

“Berdasarkan perhitungan dari Disnaker Batam, Jep Henri seharusnya menerima pesangon sebesar Rp43.095.000, bukan uang penghargaan sebesar Rp5.865.000 juta, itu penzoliman hak pekerja dan sudah mengangkangi aturan Disnaker Kota Batam,” cetusnya.

Simak juga: Sekolah GNP Gantung Hak Karyawannya, Masih Bekerja Atau di PHK

Disebutkan lagi, karena sekolah Globe tidak mau menunaikan kewajibannya, maka persoalan ini otomatis akan diselesaikan ke ranah hukum. Saat ini surat PHK yang kirim ke Jep Hendri dikembalikan kepada pihak sekolah.

“Kita kembalikan surat PHK itu, kopiannya sudah kita pegang untuk laporan ke Disnaker, selanjutnya jika pihak Globe masih mangkir berarti akan diteruskan ke pengadilan hubungan Industrial,” ucapnya. (Erwin)