Tak Mau Bayar Pesangon, PT Smoe Indonesia Digugat

Masofonada Dachi, mantan pekerja PT Smoe Indonesia-Batam, menuntut hak pesangon dan uang jasa sebesar Rp70 juta, yang tidak dibayarkan perusahaan. (Foto: Ist)

Sofu mengemukakan, berdasarkan anjuran Disnaker Kota Batam No.: B.1188/TK-4/PPHI/XI/2018, PT. Smoe Indonesia telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Masofonada Dachi dengan posisi sebagai driver pada Januari 2018 silam, secara sepihak.

Dalam anjuran Disnaker Kota Batam, Masofonada Dachi yang bekerja sebagai supir di PT. Smoe seharusnya menjadi karyawan permanent, terhitung tahun 2011 atau pada saat kontrak ke 3.

“Januari 2018, klien saya (Dachi) diberhentikan PT. Smoe secara sepihak, tanpa mau membayarkan hak-hak atau pesangon klien saya, sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Sofu.

Sofu menjelaskan, didalam surat perihal anjuran itu, Disnaker menegaskan PT. Smoe Indonesia yang berdomisili di Kawasan Industri Kabil Kecamatan Nongsa Batam itu, telah melanggar UU No.13 /2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 59.

Ia mengatatan, hubungan kerja yang dilakukan kedua belah pihak berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tidak memenuhi ketentuan hukum. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dan ayat (6) UU No.13/2003.

“Sehingga akibat PKWT itu, demi hukum berubah status klien saya menjadi Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu PKWTT (permanent),” paparnya.

Dalam gugatannya, Dachi melalui Penasehat Hukum meminta hak-haknya sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.