“Kami sebagai pihak yang dirugikan oleh PT. Smoe sangat yakin PHI dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum atas kasus ini. Sehingga kedepan pengusaha lebih berhati-hati dan tidak sembarangan mem-PHK-kan karyawan tanpa mau membayar pesangon,” ungkap Sofu.
Sementara itu, HRD PT Smoe Indonesia Eldiyansah dalam keterangan tertulisnya menyatakan, Dachi dipekerjakan berdasarkan PKWT, lamanya sesuai dengan proyek yang ia kerjakan.
“Saudara Dachi sudah mengetahui dan menyetujui bekerja dalam hubungan PKWT sesuai proyek yang dikerjakan,” kata Eldiyansah.
Menurutnya, setiap pelamar di PT Smoe sudah tahu kalau perusahaan membutuhkan karyawan sesuai kebutuhan proyek, baru mereka melamar kembali sebagai karyawan baru berstatus PKWT.
“Saudara Dachi bersedia bekerja secara sukarela tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk PKWT itu,” kata Eldiyansah.
Menurut Perusahaan, dengan berakhirnya PKWT itu, berakhir juga kontraknya di PT Smoe.
Perusahaan beranggapan, dengan berakhirnya hubungan kerja, maka saudara Masofonada Dachi tidak berhak mendapat pesangon dan uang jasa seperti tuntutannya sebagai karyawan PKWTT. (Erwin)






















