Sebelumnya, Anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri menggerebek lokasi YHK Zone pada Minggu (2/9/2018).
Sedikitnya tim Ditreskrimum waktu itu mengamankan 18 orang yang diduga terlibat atas perjudian di YHK Zone.
Dari 18 orang, polisi menetapkan 8 orang tersangka dan barang bukti, sedangkan 10 lainnya dibebaskan.
CV. YHK Zone mendapat izin yang dikeluarkan
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Batam, bernomor: 205/DPMPTSP-BPM/TDUP/HRW/X/2017,13 Oktober 2017.
CV itu menggunakan merek usaha YHK ZONE atas nama Riski Nando.
Izin yang seharusnya dipakai untuk arena permainan anak-anak dan keluarga, justru disalahgunakan YHK Zone sebagai aktivitas judi dengan modus memberikan hadiah berupa rokok yang ditukarkan uang. (Chandra)






















