
Benyamin mengungkapkan, hasil penyelidikan jajarannya, kedua tersangka ditangkap tengah menyelundupkan satwa di perairan Sungai Lelai, Botania, Batam, Jumat, (16/11/2018), sekitar pukul 18.40 Wib.
“Saat digerebek, jajaran kami mendapati puluhan ekor satwa sudah di muat di atas mobil pick-up dan speed boat di lokasi sungai Lelai,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menambahkan, hasil koordinasi bersama Kantor Wilayah Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau seksi Konservasi Wilayah II Batam, 11 ekor burung teridentifikasi berstatus konservasi dilindungi.
“Untuk barang bukti kura-kura, status konservasinya tidak di lindungi,” kata Erlangga.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf c Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi SDA hayati dan ekosistem jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sumber: Kabid Humas Polda Kepri
Editor: Erwin Syahril






















