Perkuat Bukti, KPK Bakal Tersangkakan Wapres Boediono Pada Kasus Bank Century

oleh -1.127 views
Mantan Wapres Boediono. (Foto: BreakingNews)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Dengan memperkuat bukti-bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut kasus dugaan korupsi, terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada bank Century, yang akan menyeret kembali mantan Wakil Presiden Boediono beserta pihak lainnya.

Lembaga antirasuah ini menyatakan juga akan mematuhi putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

“Pertama sebagai institusi penegak hukum kami hormati putusan pengadilan tersebut dan setelah itu tentu kami, lebih lanjut, apa yang menjadi kewajiban KPK bagaimana pelaksanaan kewajiban itu sepanjang sesuai hukum acara yang berlaku,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah dikutip Viva.co.id, Selasa, 10 April 2018.

Selain itu, KPK menyeret eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya untuk kasus Century, sebelumnya. Sejumlah nama-nama besar juga dimunculkan, tapi KPK belum juga menjerat pihak lainnya sampai saat ini.

Hakim PN Jaksel sebelumnya mengabulkan praperadilan soal kasus Bank Century yang diadukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK.

Menurut MAKI, KPK terlalu lamban menangani kasus Century, sehingga belum menentukan tersangka baru setelah Budi Mulya.

KPK juga dinilai menyetop penyidikan kasus Bank gagal ini.