Patrolmedia, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aksi pembelian kembali saham buyback oleh emiten tidak boleh melanggar ketentuan batas minimum saham publik (free float).
OJK menegaskan kebijakan ini sejalan dengan komitmen memperkuat transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan aturan buyback tetap mewajibkan emiten melakukan pengalihan kembali saham hasil pembelian (refloat) sesuai jangka waktu yang berlaku.
”Pelaksanaan buyback ini tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float. Jadi ini tidak ada kontradiktif dengan keinginan kuat kita untuk terus mendorong peningkatan free float saham,” kata Hasan saat konferensi pers terkait kondisi terkini Pasar Modal Indonesia, Senin (26/10/2026) di Jakarta, dilihat dari siaran live Inews pada channel youtube @officialinews.
Selain aturan buyback, lanjut Hasan, OJK juga meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan metodologi pengawasan terkait konsentrasi kepemilikan saham tinggi (High Shareholding Concentration / HSC).
Langkah ini dilakukan dengan melibatkan pihak independen di luar Self-Regulatory Organization (SRO) guna menjaga kredibilitas mekanisme pasar.
BEI juga didorong memperkuat pengawasan perdagangan untuk mendeteksi transaksi tidak wajar serta pola perdagangan terkoordinasi secara lebih akurat.
“Kami mendorong Bursa Efek Indonesia untuk terus melakukan penguatan mekanisme dan metodologi pengawasan perdagangan, termasuk peningkatan kemampuan dalam mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta penguatan mekanisme dalam tindak lanjut hasil pengawasan dimaksud,” ujarnya.
“Kami juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan,” sambungnya.
Sanksi Tegas Sepanjang 2026
Hasan juga membeber catatan penegakan hukum di pasar modal. Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan pemeriksaan kasus dengan total denda mencapai Rp2,23 triliun kepada 166 pihak.























