Bisnis  

Pemko-BP Siapkan 2.481 Titik Reklame Batam, Pengusaha Bisa Sewa Via Situs EASY

Reklame Batam
Pemko Batam menertibkan papan reklame. (Foto: Ist)
Panbil Mall

Patrolmedia, Batam – Pemko Batam dan BP Batam resmi meluncurkan masterplan titik reklame Batam.

Sebanyak 2.481 lokasi disiapkan dan menjadi acuan baru bagi pelaku usaha yang ingin beriklan di papan reklame tersebut.

​Peluncuran titik reklame Batam itu diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setdako Batam, Jefridin, di Kantor Wali Kota Batam, Senin (12/10/2026).

Hadir pula Kepala DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafi dan Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan.

​”Melalui masterplan ini, kami ingin memastikan penempatan reklame lebih terarah, sesuai ketentuan, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” kata Jefridin bersama Kepala DPMPTSP Batam Reza Khadafi dan Kadiskominfo Batam Rudi Panjaitan.

​Dari total 2.481 titik yang dipetakan, sebarannya meliputi:

  • ​1.565 titik di atas aset BP Batam.
  • ​91 titik di atas aset Pemko Batam.
  • ​2 titik di atas aset Pemprov Kepulauan Riau.
  • ​823 titik untuk umbul-umbul.
  • ​1.658 titik untuk neon box dan videotron.
  • ​Cara Urus Izin Lewat website EASY

​Para pengusaha kini bisa memantau lokasi, ukuran, hingga tarif sewa lewat peta digital di situs EASY. Klik disini: https://easy.batam.go.id/web/.

Setiap biro reklame dibatasi maksimal mengajukan 5 titik (satu reklame per titik). Khusus area persimpangan, 1 titik hanya diberikan kepada satu biro saja.

​Adapun alur pengurusannya sebagai berikut:

  • ​Pendaftaran dan autentikasi akun secara online di situs EASY.
  • ​Memilih titik yang tersedia dan mengurus tahapan pra-reklame.
  • ​Tim gabungan Pemko dan BP Batam akan meninjau lokasi agar tidak berbenturan dengan fasilitas umum.
  • ​Setelah disetujui, pemohon membayar sewa lahan, mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta menyerahkan jaminan pembongkaran dan asuransi konstruksi.

DPMPTSP Kota Batam juga menyiapkan layanan pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang memerlukan panduan prosedur ini agar penataan ruang Kota Batam bisa semakin tertib, transparan, dan teratur.

 

Editor: Erwin Syahril