Bisnis  

OJK Tegaskan Buyback Saham Wajib Penuhi Aturan Free Float, Sanksi Pasar Modal Tembus Rp2,2 T

Buyback saham
Dirut BEI, Jeffrey Hendrik dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026). (Foto: OJK)
Panbil Mall

 

Selain sanksi denda, OJK juga menjatuhkan 28 sanksi pembekuan, 6 pencabutan izin, 1 pembatalan surat tanda terdaftar (STTD), 13 larangan, dan 6 perintah tertulis. Sanksi ini termasuk tiga kasus besar yang difinalisasi pada 16 Oktober 2026.

“Jadi jumlah total penegakan hukum dan pengenaan sanksi untuk kasus adalah seperti yang kami sampaikan, termasuk tiga kasus besar yang kami ungkap dan lakukan finalisasinya serta penegakan hukumnya di kesempatan Jumat tanggal 16 Oktober 2026 yang lalu,” kata Hasan.

​Di luar kasus pemeriksaan, kata Hasan, OJK turut menjatuhkan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar ke 805 pihak serta 464 sanksi peringatan tertulis pada periode yang sama.

Hasan menegaskan, penyelesaian pelanggaran tak cuma berhenti pada sanksi administratif. Jalur hukum ke pengadilan tetap menjadi opsi terbuka jika pelanggaran tidak dapat diselesaikan secara administratif.

“Dalam banyak kesempatan, jika misalnya kondisi pengenaan sanksi tidak dapat diselesaikan secara administratif, maka tentu mengajukan kasus dan dilakukan proses di pengadilan tetap akan menjadi opsi yang terbuka,” ujarnya.

Sejumlah perkara pasar modal masa lalu, seperti kasus PT Sri Wahana Aditya Karta Tbk (SWAT), PT Sekawan Inti Pratama Tbk (SIAP), hingga PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (TPSF), tercatat telah sampai pada putusan pengadilan.

​Hasan memastikan reformasi integritas pasar modal akan terus berjalan melalui peningkatan transparansi, penguatan pengawasan perdagangan, serta komunikasi intensif dengan investor global maupun domestik.

“Terhadap pasar modal Indonesia akan dan terus kita bangun melalui hasil yang nyata, melalui evidence dan proof atau bukti yang silakan untuk dapat terus diverifikasi dan ini akan dilakukan secara konsisten dengan mengukur terus efektivitas penerapannya” pungkas Hasan. (Erwin)