Persidangan dr. Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang kembali menjadi sorotan setelah kubu terdakwa mempertanyakan keaslian barang bukti yang dibawa jaksa dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Dalam sidang pada Kamis, 15 Oktober 2026, tim penasihat hukum Richard Lee menilai ada perbedaan mencolok antara produk White Tomato yang sebelumnya pernah diperlihatkan pelapor di ruang publik dan kemasan yang kini diajukan di pengadilan.
Polemik itu muncul dari perbandingan antara keterangan pelapor, dr. Samira atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), dengan kondisi fisik barang bukti. Menurut tim Richard, produk White Tomato sempat dibuka dalam sebuah tayangan di kanal YouTube Denny Sumargo, sehingga mereka mempertanyakan mengapa benda yang ditunjukkan di sidang tampak masih utuh. Di ruang sidang, pengacara Richard menyampaikan bahwa produk tersebut sudah dibuka lebih dari sekali, sehingga seharusnya kondisi kemasannya tidak lagi sempurna.
“Pelaku ini sudah membuka boks ini. Jadi sudah buka di podcast secara nasional di podcast Denny Sumargo. Sudah dibuka, lalu dibuka lagi, ini enggak bisa, dibuka lagi. Jadi sudah dua buah yang dibuka. Ini isinya lima, mohon izin Ahli,” ujar tim kuasa hukum Richard Lee di hadapan majelis. Setelah memeriksa barang bukti yang diserahkan jaksa, mereka menilai tidak terlihat tanda-tanda kemasan pernah dibuka sebelumnya.
Tim pembela bahkan menyebut hasil pengamatan di persidangan justru berlawanan dengan informasi yang beredar sebelumnya. Mereka menegaskan kemasan produk yang dijadikan barang bukti tampak lengkap dan masih tersegel dengan baik. Karena itu, pihak Richard menduga ada kejanggalan dalam alur penyitaan maupun penyimpanan barang bukti yang dipakai penuntut umum untuk mendukung dakwaan.
Menanggapi keberatan tersebut, saksi ahli Prof. Dr. Gayus Lumbuun menekankan bahwa urusan membuktikan keaslian barang bukti ada pada jaksa. Ia mengingatkan bahwa sidang pidana harus berujung pada kebenaran materiil, yakni fakta yang sesungguhnya, bukan sekadar dugaan atau penampilan luar semata. Menurut dia, pembuktian semacam ini menjadi bagian penting agar putusan yang diambil benar-benar adil.
“Putusan harus adil dengan kebenaran yang materiil. Kebenaran yang sesungguhnya sejatinya. Waktu merobek itu robeknya seperti apa, di situ kuncinya,” kata Gayus. Ia juga menegaskan bahwa beban pembuktian berada di tangan JPU, sehingga setiap dakwaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara sah di persidangan.
Richard Lee sendiri diadili atas laporan Amira Farahnaz atau Doktif terkait produk kecantikan White Tomato dan DNA Salmon. Pihaknya menyatakan barang yang menjadi objek perkara dibeli pelapor lewat akun pihak ketiga di marketplace, bukan dari klinik maupun gerai resmi milik Richard. Dari situ, kubu terdakwa menilai sumber barang yang dipersoalkan juga perlu diuji lebih jauh dalam proses hukum yang sedang berjalan.






















