Polisi Tangani 41.873 Kasus Premanisme Sepanjang 2026, 55.941 Jadi Tersangka

Kasus Premanisme 2026
Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat. (Foto: Polri)
Panbil Mall

Patrolmedia, Jakarta – Polisi menangani 41.873 kasus premanisme sepanjang 2026. Dari jumlah ini, 29.197 kasus rampung dengan menetapkan 55.941 tersangka.

Dalam penanganan kasus itu, polisi menyita 4.255 kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai senilai Rp16,1 miliar.

Selain kasus premanisme, polisi menangani 12.015 pungutan liar (pungli) dan pemerasan. Sebanyak 8.378 kasus di antaranya selesai dengan menetapkan 16.096 tersangka.

Polisi juga mencatat 1.281 laporan terkait gangguan terhadap sektor usaha sepanjang 2026. Dari jumlah itu, 915 laporan kelar dengan tingkat penyelesaian perkara (clearance rate) 71,43%.

Penanganan gangguan usaha inj mencakup kawasan pasar, pertokoan, sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Proyek Strategis Nasional (PSN), serta sektor konstruksi dan logistik.

Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, pihaknya berkitmen memberantas aksi premanisme, pungli, dan pemerasan untuk menjaga iklim usaha agar aman.

Menurutnya, gangguan terhadap dunia usaha harus ditangani sejak awal agar tak berkembang menjadi tindak pidana.

Pihaknya juga berupaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” kata Wahyu, dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026)

Ia menyebut, gangguan keamanan kerap muncul sejak tahap pembangunan usaha. Karena itu, polisi mengedepankan pelayanan, mediasi, dan mitigasi dalam mencegah persoalan di lapangan.

“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” ungkapnya.