Seorang Pria Ditikam 7 Kali Didepan Restoran Golden Prawn Bengkong, Polisi Ringkus Pelaku

Penikaman di Restoran Golden Prawn
Pelaku berinisial J (30) ditetapkan jadi tersangka, usai menikam pria berinisial D di depan restoran Seafood 555 Golden Prawn Bengkong, Batam. (Foto: Ist)
Panbil Mall

Patrolmedia, Batam – Aksi penikaman mengguncang kawasan Restoran Seafood 555 Golden Prawn, Bengkong, Kota Batam, Selasa (6/10/2026) malam.

Seorang pria berinisial D (28) mendadak diserang pakai pisau dapur saat hendak mengambil motornya yang terparkir.

Saksi mata di lokasi yang sedang duduk tak jauh dari tempat kejadian sempat berupaya melerai serangan brutal tersebut.

Pelaku berinisial J (30) secara tiba-tiba bangkit dari duduknya dan merangsek menyerang korban tanpa peringatan.

“Korban mengalami luka parah akibat terkena luka tusuk sebanyak tujuh kali, yakni dua di kepala bagian belakang dan lima di bagian punggung,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, Kamis (8/10/2026).

Melihat korban bersimbah darah, saksi langsung membawa D ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.

Sementara itu, pelaku kabur tak berbekaa dari lokasi kejadian.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk melacak jejak pelaku.

Kurang dari 24 jam usai kejadian, Tim Opsnal Polsek Bengkong meringkus J di area Mess Karyawan Golden Prawn 555, Bengkong Kolam.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • Sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menyerang korban
  • Baju kaos lengan panjang warna merah
  • Baju kaos warna hitam
  • Celana panjang merek Exis warna abu-abu

Kini, Polsek Bengkong menetapkan J sebagai tersangka penganiayaan berat berdasarkan hasil gelar perkara dan kepemilikan 2 alat bukti sah.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun sesuai Pasal 468 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 (KUHP). (Erwin)