Patrolmedia, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan berbagai barang bukti narkotika senilai Rp 540,6 juta di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (17/9/2026).
Barang haram tersebut disita dari 14 kasus berbeda yang diungkap Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja.
Pemusnahan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi. Acara ini turut dihadiri BNNK Batam, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Lapas Batam, hingga ormas Granat Kepri.
”Ada 15 tersangka yang ditangkap dari 14 laporan polisi ini, terdiri dari 11 laki-laki dan 4 perempuan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi, di Mapolresta Barelang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Sabu: 98,42 gram (9 paket) senilai Rp 95 juta
- Ganja: 279,25 gram (303 paket) senilai Rp 14 juta
- Ekstasi: 148 butir (59,56 gram) senilai Rp 103,6 juta
- Vape etomidate: 164 unit (430,77 gram/ml) senilai Rp 328 juta
Arsyad menyebut pengungkapan ini berkat kerja keras penyidik, sinergi dengan Bea Cukai, serta laporan dari masyarakat.
”Pemusnahan barang bukti ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Para tersangka yang berinisial A, R, S, M, D, F, H, I, T, Y, P, N, E, L, dan K kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat pasal berlapis UU KUHP terbaru dan UU Narkotika.
”Ancaman hukumannya mulai dari 10 tahun, 15 tahun, hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta sampai Rp 2 miliar,” kata Arsyad.
Polresta Barelang bakal terus memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Arsyad meminta masyarakat tak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
”Masyarakat bisa lapor langsung lewat Layanan Polisi 110 gratis 24 jam,” imbaunya.
(Ipl/Ipl)






















