Daerah  

Pemkab Donggala ajukan ranperda rencana induk pembangunan kepariwisataan 2025-2040

– Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan, menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Donggala Tahun 2025-2040.

Penyampaian rancangan regulasi jangka panjang tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala.

Agenda persidangan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Donggala, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala pada Senin (29/6/2026).

Ranperda ini diajukan untuk menjadi pedoman utama serta arah kebijakan pembangunan sektor pariwisata daerah selama 15 tahun ke depan.

Legislasi ini sekaligus memenuhi amanat Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan nasional.

Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan, hadir secara langsung dalam rapat tersebut untuk mewakili Bupati Donggala, Vera Elena Laruni.

Dalam penyampainnya, Taufik menegaskan bahwa sektor pariwisata memiliki kontribusi yang sangat strategis dalam memicu pertumbuhan ekonomi daerah.

Pembangunan kepariwisataan dinilai tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, melainkan juga memberi dampak positif pada aspek sosial, budaya, dan lingkungan.

“Ranperda ini disusun sebagai pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Donggala,” ujar Taufik M. Burhan.

Ia menambahkan, dokumen hukum ini memuat visi, kebijakan, serta program kerja terarah yang menjadi acuan bersama hingga tahun 2040.

Melalui regulasi baru ini, Pemerintah Kabupaten Donggala juga ingin memberikan kepastian hukum yang jelas dalam pengelolaan destinasi wisata.

“Pemkab berharap pembangunan sektor pariwisata mampu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan daerah,” pungkas Taufik.(*)