Hukum  

Situs Judol Polymarket Diblokir Kemkomdigi, Dikemas Dengan Kedok Kripto

Situs Judol Polymarket
Ilustrasi website kudi online bernama polymarket yang diblokir Kemkomdigi. (Foto: Ist)
Situs Judol Polymarket
Ilustrasi website kudi online bernama polymarket yang diblokir Kemkomdigi. (Foto: Ist)

Patrolmedia, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dengan tegas memblokir situs Judol Polymarket yang merupakan website berisi taruhan crypto populer, www.polymarket.com.

Tidak cuma situsnya, pemerintah kini tengah memburu semua akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket untuk dibabat habis.

Melansir laman Komdigi, Minggu (24/5/2026), Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan platform yang memfasilitasi taruhan uang atas suatu hasil atau kejadian tertentu tetap dikategorikan sebagai judi online (judol).

Alex menyebut pemerintah tidak pandang bulu, meski platform tersebut dikemas dengan kedok Prediction Market berbasis teknologi blockchain maupun aset kripto.

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Alex di Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2026).

Alex menjelaskan, pemblokiran ini langkah nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya laten perjudian digital.

“Kami (Kemkomdigi) juga memastikan akan menindak platform sejenis yang terindikasi memfasilitasi praktik serupa,” sebutnya.

Langkah tegas Indonesia ini ternyata sejalan dengan sikap global.

Sejumlah negara di dunia tercatat sudah lebih dulu mengharamkan situs judol Polymarket lantaran dinilai memfasilitasi praktik perjudian berselimut teknologi.

Singapura, Brasil, dan India diketahui sudah memblokir Polymarket.

Sementara, Taiwan, Thailand, China, hingga Jepang juga menerapkan pembatasan akses ketat sesuai dengan hukum nasional mereka masing-masing.

Terkait hal ini, Kemkomdigi mengimbau keras masyarakat Indonesia agar tidak mencoba-coba mengakses atau terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital tersebut.

Masyarakat diminta waspada karena skema taruhan seperti ini, meski pakai instrumen aset kripto, berpotensi besar menimbulkan kerugian finansial yang masif dan jelas melanggar hukum.

Ke depan, Kemkomdigi berjanji akan terus memperkuat pengawasan di ruang siber.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan pemangku kepentingan terkait demi menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif.

 

(Ipl/Ft)