Akal Bulus Kurir Narkoba Jaringan Malaysia di Karimun, Simpan Sabu & Ekstasi di Kardus Mi

Narkoba Malaysia di Karimun
Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menyita barang bukti 2,8 kg sabu dan 1.800 butir pil ekstasi siap edar dari penangkapan kurir jaringan narkoba Malaysia di Karimun. (Foto: Ist)

Patrolmedia Batam – Bermacam cara upaya pengedar narkoba mengelabui aparat. Di Kabupaten Karimun, Kepri, seorang kurir narkoba Malaysia nekat simpan miliaran rupiah narkotika dalam karung beras dan kardus mi instan.

Akal bulus pria berinisial H alias A ini akhirnya terbongkar usai terendus Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 2,8 kilogram sabu dan 1.800 butir pil ekstasi siap edar.

“Modus operandi yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei, Rabu (20/5/2026).

Nona mengatakan, H diringkus di Pulau Buru, Kabupaten Karimun, pada Jumat (15/5) lalu.

Polisi yang mendapatkan informasi dari warga,langsung menggeledah rumah kerabat pelaku terlebih dahulu.

Dari penggerebekan, ditemukan paket sembako tiruan berisi narkoba yang disembunyikan di area belakang rumah.

“Setelah dibongkar, isinya berupa sabu seberat 2.872,45 gram dan 1.800 butir ekstasi seberat 1.067,61 gram,” kata Nona.

Dari hasil interogasi, H mengaku nekat menjadi kurir karena tergiur upah besar.

Ia mendapat barang haram itu dari pria berinisial JO di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Rencananya, paket sabu dan ekstasi itu akan dibawa menuju Provinsi Jambi.

Pelaku sengaja memanfaatkan jalur tikus perairan Pulau Buru sebagai tempat transit guna mengelabui petugas di pelabuhan resmi.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih mengejar rute jaringan internasional ini dan memburu pelaku lain yang terlibat.

Sementara H beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Kepri.

Nona menegaskan, H kini terancam hukuman berat. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Nona.

 

Editor: Erwin Syahril