Sosialisasi Kepada Pengemudi Bus AKAP di Jalan Prof. Hamka
Semarang – Dinas Perhubungan Kota Semarang terus meningkatkan sosialisasi kepada pengemudi bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang masih nekat memasuki Jalan Prof. Hamka untuk melakukan putar balik. Tindakan ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah kendaraan besar melintasi jalan tersebut meski sudah terpasang rambu larangan dan portal pembatas ketinggian kendaraan.
Sosialisasi dilakukan oleh petugas Dishub di kawasan Simpang Jerakah pada malam hari, Minggu (10/5). Petugas langsung menghentikan kendaraan yang melanggar dan memberikan imbauan kepada sopir agar lebih memperhatikan aturan lalu lintas di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya terus mengingatkan seluruh pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai langkah utama dalam menjaga keselamatan di jalan raya.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengendara agar selalu memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Danang.
Menurut Danang, rambu-rambu yang dipasang di kawasan Jalan Prof. Hamka bertujuan sebagai petunjuk sekaligus peringatan agar arus lalu lintas tetap aman dan tertib. Rambu-rambu tersebut juga berfungsi sebagai informasi, petunjuk, dan peringatan bagi pengguna jalan agar perjalanan tetap aman, tertib, dan lancar.
Selain pemasangan rambu, Dishub Kota Semarang juga telah memasang portal pembatas ketinggian kendaraan untuk mencegah kendaraan besar melintas sembarangan dan meminimalkan potensi gangguan lalu lintas. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan di area tersebut.
Danang menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama keselamatan di jalan raya. Ia menegaskan bahwa keselamatan di jalan dimulai dari kepatuhan kita terhadap aturan yang berlaku.
Dishub Kota Semarang memastikan bahwa pengawasan dan sosialisasi akan terus dilakukan, terutama terhadap kendaraan besar yang masih melanggar aturan di kawasan Jalan Prof. Hamka. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan serta menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah tersebut.
Upaya Peningkatan Kesadaran Pengemudi
Beberapa langkah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang antara lain:
- Pelaksanaan sosialisasi secara berkala kepada pengemudi kendaraan besar.
- Pemantauan intensif terhadap pelanggaran aturan lalu lintas di kawasan Jalan Prof. Hamka.
- Penempatan rambu lalu lintas dan portal pembatas ketinggian kendaraan sebagai bentuk peringatan.
- Koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas.
Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan kesadaran pengemudi kendaraan besar terhadap aturan lalu lintas dapat meningkat, sehingga dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.






















