Local  

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling dan SIM Corner Jogja Hari Ini, Selasa 12 Mei 2026

Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Corner dan SIM Keliling di Yogyakarta Hari Ini

Bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), penting untuk mengetahui jadwal pelayanan perpanjangan SIM agar tidak terlewat. Setiap lima tahun, warga negara Indonesia (WNI) wajib memperpanjang SIM mereka. Untuk mempermudah proses tersebut, Ditlantas Polda DIY menyediakan berbagai layanan di beberapa lokasi.

Berikut adalah daftar lokasi dan jadwal pelayanan SIM Corner dan SIM Keliling di Jogja atau Kota Yogyakarta hari ini:

  1. SKUKP Ditlantas Polda DIY
  2. Hari: Senin hingga Sabtu
  3. Jam buka-tutup: 08.00-13.00 WIB

  4. SIM Corner Jogja City Mall

  5. Hari: Senin hingga Sabtu
  6. Jam buka-tutup: 09.00-13.00 WIB

  7. SIM Corner Ramai Mall Yogyakarta

  8. Hari: Senin hingga Sabatu
  9. Jam buka-tutup: 09.30-13.00 WIB

  10. Bus SIM Keliling (SIMLING)

  11. Senin: Kantor PJR Prambanan
  12. Selasa: Kantor Kelurahan Condongcatur
  13. Rabu: Kantor Kapanewon Godean
  14. Kamis: Q Home Mart Ringroad Timur
  15. Jumat Minggu ke-1 dan ke-2: Kantor Kelurahan Bantul
  16. Jumat Minggu ke-3 dan ke-4: Kantor Kelurahan Kalitirto, Berbah

Persyaratan Memperpanjang SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut:

  • SIM Asli: SIM yang lama masih berlaku.
  • KTP: E-KTP asli beserta fotokopi.
  • Surat Keterangan Sehat: Dari dokter yang direkomendasikan atau melalui situs erikkes.id.
  • Hasil Tes Psikologi: Melalui aplikasi SIMPOL atau eppsi.id.
  • Pas Foto: Dengan latar biru (di lokasi biasanya langsung difoto).
  • Formulir: Mengisi formulir perpanjangan.
  • Bukti BPJS: Sering diminta untuk bukti kepesertaan aktif.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • Biaya (PNBP): Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
  • Biaya ini belum termasuk biaya cek kesehatan atau psikologi.

Informasi Penting

  • SIM Mati: Jika masa berlaku SIM habis, pemegang wajib membuat SIM baru.
  • Waktu: Sebaiknya dilakukan H-7 atau maksimal sebelum tanggal mati untuk menghindari antrean panjang atau lupa.

Dengan mengetahui jadwal dan persyaratan perpanjangan SIM, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus surat izin mengemudi mereka. Selain itu, dengan adanya layanan SIM Corner dan SIM Keliling, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke Polres atau Polresta setempat.

Layanan ini juga membantu mengurangi beban masyarakat dalam mengurus administrasi SIM, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat dan efisien. Pastikan Anda memperhatikan jadwal dan persyaratan yang telah disebutkan agar tidak ada kendala saat mengurus perpanjangan SIM.