Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian berhasil menangkap seseorang bernama Kuswandi, yang disebut sebagai kaki tangan dari Kiai Pati. Kuswandi ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah pada hari Kamis (7/5/2026). Penangkapan ini terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 50 santriwati yang dilakukan oleh Kiai Pati, Ashari (51).
Berdasarkan informasi dari polisi, Kuswandi diduga memiliki peran penting dalam membantu Ashari menghindari pengejaran penyidik. Selain itu, ia juga terlibat aktif dalam menghilangkan jejak tersangka.
Lantas bagaimana proses penangkapan Kuswandi berlangsung? Berikut adalah kronologinya.
Kronologi Penangkapan Kuswandi, Kaki Tangan Kiai Pati di Wonogiri
Ashari (51), pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap oleh polisi setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 50 santriwati.
Penangkapan Ashari terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Proses penangkapan ini cukup rumit karena Ashari sempat menjadi buron dan berpindah-pindah tempat selama masa pelariannya, baik di Jawa Tengah maupun Jawa Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria bernama Kuswandi. Dalam sebuah unggahan di akun TikTok @rijalmanaf pada (08/05/2026), terdapat rekaman detik-detik penangkapan Kuswandi oleh petugas. Dalam video itu, Kuswandi tampak sedang duduk santai menggunakan kaos putih sambil memainkan ponsel.
Tiba-tiba, tim Satreskrim Polresta Pati mendatangi Kuswandi. Setelah melakukan konfirmasi identitas, tim langsung menangkapnya. Meskipun terlihat bingung, Kuswandi hanya bisa pasrah saat digelandang oleh polisi.
Menurut laporan dari Tribunnews.com, Kuswandi diduga kuat menjadi otak sekaligus pembantu pelarian Ashari.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa Kuswandi diduga terlibat aktif dalam merencanakan pelarian Ashari. Selain itu, ia juga membantu menghapus jejak tersangka.
“Kami menduga ia membantu mulai dari perencanaan, proses pelarian hingga cara menghapus jejak tersangka,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Pati.
“Jadi pria yang berbaju putih ini masih kita lakukan pendalaman. Jelas, yang bersangkutan kami duga ikut serta dalam pelarian tersangka saat dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” tambahnya.
Saat ini, Kuswandi masih berstatus sebagai saksi. Ia dan Ashari telah diamankan di Mapolresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut.

AS Cabuli Santriwati pada 2020-2024
Ashari diduga melakukan pencabulan sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan pondok pesantren. Modus yang digunakan oleh Ashari adalah dengan meminta korban memijat lalu masuk ke kamar.
“Setelah itu, korban menceritakan kepada ayahnya,” kata Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, seperti dilansir dari Kompas.com.
Ayah korban kemudian melakukan visum di rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.
Modus operandi yang digunakan Ashari adalah dengan mendoktrin korban bahwa murid harus patuh kepada guru. Setelah korban melapor pada tahun 2024, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ayah korban, kakak korban, pengurus yayasan pondok pesantren, keluarga tersangka, alumni santriwati, wali murid, pihak rumah sakit, serta saksi ahli dari Universitas Sebelas Maret Solo.






















