Kapolri Minta Penyidik Pahami Perubahan Paradigma Hukum dalam KUHP dan KUHAP Baru
Kepala Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan penting kepada jajarannya terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menekankan bahwa penyidik kepolisian harus memahami perubahan paradigma hukum dalam aturan tersebut.
Menurut Listyo, penyidik perlu menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru ini dalam menjalankan tugasnya. “Harapan kami semua bisa bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum untuk memberikan harapan baru tentang KUHP dan KUHAP yang memberikan ruang keadilan restoratif di semua tingkatan,” ujarnya saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Mei 2026.
Listyo menyampaikan bahwa penyidik harus mampu memperkenalkan konsep keadilan restoratif yang diusung oleh KUHP dan KUHAP baru saat menjalankan tugasnya. Tujuannya adalah agar semangat keadilan restoratif itu tidak hanya menjadi sekadar atribut, tetapi benar-benar diterapkan dalam setiap proses hukum. “Ini semua perlu dipahami oleh seluruh anggota,” kata dia.
Arahan mengenai implementasi KUHP dan KUHAP baru disampaikan Listyo dalam Rapat Kerja Teknis atau Rakernis Bareskrim 2026. Menurutnya, agenda tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia di fungsi reserse dan kriminal Polri.
Dalam kesempatan ini, Listyo juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergitas antar-aparat penegak hukum. Menurutnya, hal ini wajib dilakukan untuk menciptakan penegakan hukum yang optimal dan sejalan dengan seluruh kebijakan yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto.
Perubahan Signifikan dalam KUHP dan KUHAP Baru
Beberapa perubahan utama dalam KUHP dan KUHAP baru mencakup:
Penghapusan beberapa pasal yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum modern
Beberapa pasal yang dianggap tidak sejalan dengan hak asasi manusia dan prinsip keadilan telah dihapus atau direvisi.Pembaruan mekanisme penuntutan dan penyidikan
Proses penyidikan dan penuntutan kini lebih transparan dan berbasis data, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang.Penguatan peran lembaga pemasyarakatan
KUHP baru memberikan ruang lebih besar bagi rehabilitasi dan reintegrasi sosial pelaku pidana, bukan hanya hukuman fisik.Peningkatan perlindungan korban kejahatan
Korban kejahatan kini memiliki lebih banyak hak dan perlindungan hukum, termasuk dalam proses penyidikan dan persidangan.
Tantangan dan Persiapan yang Diperlukan
Implementasi KUHP dan KUHAP baru tentu membawa tantangan tersendiri. Untuk itu, Kapolri meminta seluruh jajaran kepolisian, khususnya penyidik, untuk mempersiapkan diri secara maksimal. Hal ini meliputi:
Pelatihan dan pendidikan berkelanjutan
Setiap penyidik perlu mengikuti pelatihan yang relevan agar dapat memahami dan menerapkan aturan baru secara efektif.Kolaborasi dengan instansi lain
Penyidik harus mampu bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain seperti jaksa, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.Peningkatan kapasitas teknis dan profesional
Sumber daya manusia di bidang reserse dan kriminal perlu ditingkatkan kapasitasnya, baik secara teknis maupun etika kerja.
Kesimpulan
KUHP dan KUHAP baru diharapkan menjadi fondasi kuat dalam sistem hukum Indonesia yang lebih adil dan manusiawi. Dengan perubahan paradigma hukum yang signifikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya pemahaman dan adaptasi dari seluruh jajaran kepolisian. Harapan besar diarahkan agar keadilan restoratif dapat diwujudkan dalam setiap proses hukum, sehingga masyarakat merasa lebih aman dan percaya pada sistem hukum yang ada.






















