Kecaman atas Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menyampaikan kemarahannya terhadap dugaan kasus penganiayaan anak yang terjadi di daycare Little Aresha di Umbulharjo, Yogyakarta. Ia menilai tindakan para pengasuh sangat biadab dan tidak bisa dimaafkan. Pemilik daycare tersebut diduga berprofesi sebagai hakim aktif, sehingga Sahroni meminta agar pihak terkait seperti Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera melakukan tindakan tegas, termasuk pemecatan dan penuntutan pidana.
“Ini benar-benar kebiadaban yang tidak bisa dimaafkan. Saya minta Kapolda DI Yogyakarta memberikan atensi penuh atas kasus ini dan mengamankan semua pihak yang terlibat, dari pimpinan hingga miss-miss-nya yang diduga kuat pelaku penganiayaan pada anak-anak yang diamanahkan pada mereka,” kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa daycare Little Aresha belum memiliki izin operasional resmi. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian untuk meningkatkan pengawasan terhadap daycare yang semakin banyak bermunculan.
Penetapan 13 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan Anak
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak-anak di daycare Little Aresha kini memasuki babak baru setelah polisi menetapkan belasan tersangka. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa proses gelar perkara telah dilakukan hingga Sabtu malam untuk memperjelas duduk persoalan.
“Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” kata Eva Pandia saat dikonfirmasi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, total 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan Little Aresha, satu kepala sekolah, serta 11 orang yang berperan sebagai pengasuh. Meski demikian, motif di balik tindakan kekerasan masih dalam penyelidikan.
Penggerebekan dan Penahanan 30 Orang
Sebelumnya, polisi telah mengamankan sebanyak 30 orang yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Puluhan orang tersebut saat ini masih diperiksa secara maraton oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta. Dari 30 orang yang diamankan, sebanyak 25 di antaranya merupakan pengasuh para anak, sementara lima lainnya terdiri dari Ketua Yayasan serta pejabat struktural di daycare tersebut.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan fakta bahwa terjadi perlakuan tidak manusiawi mulai dari tindakan diskriminatif hingga kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di Little Aresha. Tindakan-tindakan itu di antaranya ada anak-anak yang diikat kakinya, tangannya diikat dan beberapa dari anak di sana mengalami luka-luka.
53 Anak Jadi Korban
Adrian menuturkan bahwa Polisi mulanya mendapat laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan dan diskriminatif yang dialami para anak-anak di Little Aresha. Ada pula anak-anak selalu menangis setiap hendak diantar ke lokasi penitipan Little Aresha. Hasil pendalaman pihak kepolisian, di antaranya total anak yang dititipkan di daycare tersebut ada 103 anak, namun yang benar-benar mendapat tindakan kekerasan sekitar 53 anak dengan rentang usia dibawah 2 tahun.
Adrian menuturkan berdasarkan lama kerja para pengasuh yang lebih dari satu tahun, diperkirakan tindakan kekerasan yang dialami anak-anak di sana berlangsung lebih dari satu tahun lamanya.
Daycare Ilegal dan Tidak Berizin
Daycare Little Aresha Yogyakarta yang terseret kasus dugaan kekerasan terhadap anak oleh oknum pengasuhnya ternyata tidak memiliki izin operasional. Fakta ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026). Dia menyampaikan pihaknya telah menggelar rapat dengan Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan terhadap anak di daycare tersebut.
Orang Tua Datangi Polresta Yogyakarta
Sementara itu, pada Sabtu (25/4/2026) siang, sejumlah orang tua yang anaknya dititipkan di daycare mendatangi Polresta Yogyakarta. Salah satu orang tua wali, Noorman, mengatakan dirinya menitipkan dua anak di daycare Little Aresha tersebut sejak 2022 sampai 2025. Anaknya dititipkan sejak usia tiga bulan sampai sekarang usia anaknya genap dua tahun. Noorman kaget ketika mendengar informasi dugaan penganiayaan di daycare tersebut.
Tangan Anak Melepuh
Salah satu orang tua wali lainnya, Choirunisa (34), merasakan kepedihan yang sama. Ketika ditemui, matanya berkaca-kaca tak kuasa melihat anaknya mengalami luka. Setiap kali menjemput anaknya di penitipan, Choirunisa selalu menemukan ada beberapa luka di badan tubuh sang anak. Puncaknya pada Jumat sore kemarin ketika dia menjemput anaknya terkejut banyak sekali polisi berjaga-jaga di lokasi.






















