Penduduk Batam Tembus 1,2 Juta, Wali Kota Amsakar Perketat Aturan Adminduk

Penduduk Batam
Wali Kota Batam Amsakar Achmad. (Foto: Ist)

Patrolmedia, Batam – Pemerintah Kota memperkuat regulasi terkait administrasi kependudukan (Adminduk). Aturan ini merespons jumlah penduduk Batam yang mencapai 1,2 juta jiwa.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Batam, Senin (16/3/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemko Batam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi Perda.

“Kita akan memperkuat kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Keberadaan Perda ini menjadi sangat penting seiring pesatnya perkembangan Kota Batam,” ujar Amsakar.

Amsakar memaparkan, urgensi pembaruan aturan ini didasari fakta di lapangan mengenai ledakan populasi dan tingginya arus keluar-masuk orang di Kota Teh Obeng ini.

Berikut poin-poin utama kondisi penduduk Batam saat ini:

Jumlah Penduduk: Mencapai lebih dari 1,2 juta jiwa.

Laju Pertumbuhan: Rata-rata 3,2 persen per tahun.

Mobilitas Tinggi: Ribuan orang keluar-masuk setiap hari untuk urusan kerja, dagang, dan aktivitas lainnya.

“Kondisi tersebut mengharuskan sistem Adminduk di Batam tidak hanya mengikuti standar nasional, tetapi juga mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan daerah,” tegasnya.

Menurut Amsakar, Adminduk adalah fondasi strategis.

Data kependudukan yang akurat bukan sekadar angka, melainkan instrumen penting untuk kebijakan sosial hingga iklim investasi.

“Data yang akurat dan terintegrasi menjadi dasar perencanaan pembangunan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga mendorong iklim investasi di daerah,” tambah Amsakar.

Ia pun mengapresiasi Pansus DPRD Batam yang telah merampungkan pembahasan ini.

Dengan aturan baru ini, Pemko Batam menjanjikan 3 hal utama bagi warga:

Kepastian Hukum dalam pelayanan kependudukan.

Pelayanan Cepat dan Transparan bagi masyarakat.

Basis Data Akurat untuk pengambilan kebijakan pembangunan.

“Kita harap pelayanan Adminduk di Batam berjalan lebih tertib dan akuntabel, sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh hak-hak administratifnya,” pungkasnya.

Selain bahas Adminduk, rapat paripurna tersebut juga menyepakati Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.

 

(Ipl/Ft)