Daerah  

Klitih Terendam, Kades Taji Mundur: Jatim Terpopuler

Panbil Mall

Sorotan Peristiwa Jawa Timur: Banjir Jombang, Kebakaran di Kediri, dan Mundurnya Kades Magetan

Jawa Timur kembali diwarnai serangkaian peristiwa menarik yang patut menjadi perhatian publik. Mulai dari bencana alam yang melanda permukiman warga, insiden kebakaran yang menyebabkan kerugian materiil besar, hingga keputusan mengejutkan dari seorang kepala desa yang memilih mengundurkan diri setelah bertahun-tahun mengabdi. Berbagai kejadian ini merangkum dinamika kehidupan di berbagai penjuru Jawa Timur pada akhir Desember 2025.

Banjir Bandang Terjang Desa Klitih Jombang, Warga Berjaga Semalaman

Sabtu malam, 20 Desember 2025, menjadi malam yang menegangkan bagi warga Desa Klitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Luapan air dari sungai yang melintas di dekat permukiman mendadak merangsek masuk, menggenangi Dusun Pojok dan menyapu jalan-jalan desa. Kejadian ini mulai dirasakan warga menjelang senja, sekitar pukul 17.15 WIB, ketika tanggul sungai tak lagi mampu menahan derasnya aliran air.

Dalam hitungan menit, debit air meningkat drastis, menyebabkan genangan meluas dengan cepat. Salah seorang warga Dusun Pojok, As’ad, mengungkapkan kekhawatirannya. Ia menyatakan bahwa banjir kali ini memiliki intensitas tertinggi dibandingkan kejadian serupa sepanjang tahun 2025. “Ketinggian air sampai pinggang orang dewasa, dan arusnya cukup deras,” tuturnya pada Minggu pagi, 21 Desember 2025.

As’ad menjelaskan bahwa hujan deras yang turun sejak sore hari dengan durasi panjang menjadi penyebab utama meluapnya sungai. Kondisi ini membuat sungai tidak mampu menampung volume air yang terus bertambah. Yang lebih mengkhawatirkan, genangan air kali ini bertahan lebih lama dari biasanya. “Biasanya satu atau dua jam sudah surut. Ini sudah lebih dari tiga jam air masih belum turun,” keluhnya. Banjir ini menjadi kejadian keenam di tahun itu, namun yang paling mengancam keselamatan dan harta benda warga. Situasi ini memaksa warga untuk berjaga hingga larut malam, memantau perkembangan ketinggian air dan bersiap untuk evakuasi jika diperlukan.

Api Lahap Toko Bangunan di Kediri, Kerugian Capai Rp 2,5 Miliar

Peristiwa tragis lainnya terjadi di Kabupaten Kediri, di mana sebuah toko bangunan di Jalan Mastrip Nomor 38, Kelurahan Kecamatan Pare, dilalap si jago merah pada Sabtu sore, 20 Desember 2025. Pemilik toko, Sugiarto, melaporkan munculnya api dari bagian atas bangunan sekitar pukul 15.10 WIB.

Api dengan cepat membesar dan menyebar ke seluruh isi toko. Dugaan awal menyebutkan bahwa korsleting listrik di lantai dua menjadi pemicu kebakaran. Besarnya api diperparah oleh keberadaan material bangunan yang mudah terbakar di dalam toko.

Menindaklanjuti laporan darurat, Tim Pemadam Kebakaran Kabupaten Kediri, Pos Pare, segera bergerak menuju lokasi pada pukul 15.11 WIB dan tiba hanya empat menit berselang. Empat unit armada pemadam kebakaran beserta 16 personel dikerahkan untuk menjinakkan api. Petugas berjibaku memadamkan kobaran api yang terus menyala, dibantu oleh banyaknya bahan mudah terbakar. Upaya pemadaman akhirnya berhasil membuahkan hasil pada pukul 21.45 WIB malam. Kepulan asap tebal yang membumbung tinggi sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga setempat. Sayangnya, upaya pemadaman tersebut tidak mampu menyelamatkan aset Sugiarto, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar.

Kepala Desa Taji Mengundurkan Diri Setelah 6 Tahun Mengabdi

Di Kabupaten Magetan, sebuah keputusan tak terduga datang dari Kepala Desa Taji, Sigit Supriyadi. Setelah enam tahun mengabdikan diri memimpin desanya, Sigit mengajukan surat pengunduran diri. Kepastian ini diungkapkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Sigit Supriyadi secara resmi mengajukan izin untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Alasan utama yang dikemukakannya adalah ketidakmampuan pribadi untuk melanjutkan amanah sebagai kepala desa. “Saya mengajukan izin membatalkan diri karena merasa sudah tidak mampu melanjutkan amanah sebagai kepala desa. Surat izin pengunduran diri sudah saya sampaikan kemarin,” ungkap Sigit melalui sambungan telepon pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Surat pengajuan izin pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Bupati Magetan untuk mendapatkan pertimbangan lebih lanjut. Sigit menegaskan bahwa keputusannya murni didasari oleh kemampuan pribadi dan tidak berkaitan dengan kebijakan penambahan masa jabatan kepala desa selama dua tahun ke depan yang baru saja disahkan. Keputusan Sigit ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses administrasi dan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Dinas PMD terkait pengunduran dirinya.