Gubernur Sulteng Tinjau Langsung Konflik Lahan di Lore Raya, Poso
POSO – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, melakukan kunjungan mendadak ke wilayah Lore Raya, Kabupaten Poso, pada Minggu, 21 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya keluhan masyarakat terkait sengketa lahan yang melibatkan Badan Bank Tanah (PT BBT). Fokus kunjungan Gubernur dan rombongannya terpusat di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore.
Di hadapan ratusan warga yang hadir, politisi Partai Demokrat Sulawesi Tengah ini menegaskan bahwa konflik agraria di Lore Raya menjadi prioritas perhatian pemerintah daerah. Ia mengungkapkan bahwa pada 14 Juli 2025, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meminta peninjauan kembali atas pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Badan Bank Tanah di Desa Watutau.
“Saya meminta agar pemberian HPL Bank Tanah di Watutau ditinjau kembali, karena saat itu baru wilayah ini yang masuk. Namun karena persoalan ini terus berkembang dan meluas, saya merasa tidak bisa mengambil keputusan tanpa melihat langsung kondisi di lapangan,” ujar Anwar Hafid dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 22 Desember 2025.
Pria yang lahir pada 14 Agustus 1969 ini menekankan bahwa keterlibatannya dalam persoalan ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan konstitusionalnya sebagai kepala daerah. Anwar Hafid sengaja menjadwalkan kunjungan tersebut, bahkan di hari libur, karena menilai isu agraria di wilayah tersebut sangat menyangkut hajat hidup masyarakat.
Temuan di Lapangan dan Penegasan Gubernur
Dari hasil peninjauan langsung di lapangan dan dialog yang intens dengan masyarakat, Anwar Hafid menyimpulkan adanya ketidaksesuaian antara informasi yang diterima pemerintah pusat dengan kondisi faktual di lapangan. Ia menegaskan bahwa Badan Bank Tanah, meskipun memiliki tujuan mulia, yakni mengamankan aset negara berupa tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak dikuasai secara sepihak oleh oknum pejabat atau pengusaha, harus tetap memperhatikan realitas di lapangan.
“Bank Tanah itu lahir untuk melindungi tanah negara agar tidak jatuh ke tangan spekulan. Tanah bekas HGU yang tidak diolah dan tidak dikuasai masyarakat seharusnya dikelola negara. Tapi jika di lapangan tanah itu sudah digarap puluhan tahun, ada kebun, rumah, kandang, dan menjadi ruang hidup masyarakat secara turun-temurun, maka itu harus dihormati,” tegas Anwar Hafid.
Ia memberikan contoh praktik pengakuan terhadap padang penggembalaan dan lahan kolektif masyarakat adat di wilayah lain di Sulawesi Tengah yang selama ini telah dilindungi oleh negara. Menurutnya, prinsip-prinsip hukum agraria tidak boleh mengabaikan fakta penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh rakyat dalam jangka waktu yang panjang.
Ajakan untuk Tetap Bersatu dan Tertib
Gubernur Anwar Hafid juga menyerukan kepada seluruh masyarakat Lore Raya untuk tetap bersatu dan memperjuangkan hak-hak mereka dengan cara yang tertib dan bermartabat. Ia mengimbau warga untuk tidak melakukan tindakan anarkis atau perusakan, sembari memastikan bahwa pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan senantiasa menjaga situasi agar tetap kondusif.
“Rakyat tetap tenang, jangan anarkis. Tetap berkebun seperti biasa, jangan diganggu. Negara hadir dan kami yang akan mengurus ini. Percayakan kepada kami,” ujarnya dengan nada meyakinkan.
Selanjutnya, Gubernur berencana untuk menyampaikan persoalan ini kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah dan juga kepada Presiden Republik Indonesia. “Saya berani berdiri di sini karena saya tahu presiden berpihak kepada rakyat. Kalau beliau melihat langsung kondisi ini, saya yakin beliau akan tergerak. Dan itu yang akan saya sampaikan,” ungkap Gubernur.
Peran Satgas PKA dan Harapan Pemulihan Hak
Ketua Harian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, menyambut baik kehadiran gubernur. Ia menilai langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah eskalasi konflik dan melindungi hak-hak para petani.
Satgas PKA sendiri telah meminta agar seluruh aktivitas pematokan dan tindakan intimidasi di lapangan dihentikan sementara. Penghentian ini diharapkan berlangsung hingga proses pendataan subjek dan objek lahan dapat diselesaikan secara menyeluruh dan adil.
“Kami akan terus mengawal pendampingan hukum dan administrasi agar hak-hak masyarakat Lore Bersaudara dapat dipulihkan sepenuhnya sesuai prinsip keadilan agraria,” pungkas Eva Susanti Bande.
Mengenal Lore Raya
Wilayah Lore Raya merupakan sebutan kolektif untuk beberapa kecamatan yang berada di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Secara administratif, Lore Raya mencakup kecamatan-kecamatan seperti Lore Tengah, Lore Timur, Lore Barat, Lore Utara, Lore Selatan, dan Lore Peore.
Lokasi Lore Raya terbilang cukup terpencil, dengan jarak tempuh yang memakan waktu antara 4 hingga 7 jam dari ibu kota Kabupaten Poso. Kecamatan terdekat, Lore Selatan, berjarak sekitar 127 kilometer, membutuhkan waktu tempuh kurang lebih 4 jam. Sementara itu, kecamatan terjauh, Lore Utara, berjarak 317 kilometer dengan estimasi waktu tempuh mencapai 7 jam. Menariknya, Kecamatan Lore Selatan sebenarnya lebih mudah dijangkau melalui Kabupaten Sigi, dengan jarak sekitar 120-150 kilometer, namun kondisi jalan yang ekstrem menjadi tantangan tersendiri.
Keberagaman Suku dan Kekayaan Budaya
Wilayah Lore Raya dihuni oleh beberapa kelompok masyarakat adat dengan kekayaan budaya yang khas:
- Suku Napu (To Napu): Mendiami wilayah Lembah Napu, yang meliputi Kecamatan Lore Utara, Lore Timur, dan Lore Peore.
- Suku Besoa/Behoa (To Behoa): Berada di wilayah Lembah Besoa, tepatnya di Kecamatan Lore Tengah.
- Suku Bada (To Bada): Menempati wilayah Lembah Bada, mencakup Kecamatan Lore Selatan dan Lore Barat.
Wilayah ini sangat terkenal sebagai kawasan Megalitik Lore Lindu. Di sini, terdapat ribuan peninggalan prasejarah yang menakjubkan, seperti Kalamba (bejana batu) dan arca batu yang berasal dari zaman Megalitikum, diperkirakan berusia sekitar 3.000 tahun. Kekayaan situs megalitik inilah yang menjadikan Sulawesi Tengah dijuluki sebagai “Negeri Seribu Megalit”. Sebagian besar wilayah Lore Raya juga masuk dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu, yang telah diakui sebagai Cagar Biosfer oleh UNESCO.
Potensi Sumber Daya Alam: Ladang Emas dan Mineral
Selain kekayaan budaya dan alamnya, wilayah Lore Raya juga merupakan area yang kaya akan potensi sumber daya alam, terutama emas. Potensi emas telah terdeteksi di beberapa lokasi, termasuk Lore Utara dan Lore Peore. Salah satu lokasi yang paling dikenal luas karena aktivitas tambang rakyatnya adalah Dongi-dongi di Kecamatan Lore Utara. Meskipun telah berulang kali ditutup sejak tahun 2016, aktivitas penambangan liar masih saja terus berlangsung hingga kini.
Tidak hanya emas, kawasan ini juga berpotensi memiliki mineral pendamping lainnya seperti nikel, besi, dan tembaga dalam skala yang bervariasi. Menariknya lagi, pada tahun 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Kabupaten Poso, termasuk wilayah Lore, sebagai kawasan Warisan Geologi (Geoheritage). Penetapan ini didasarkan pada kandungan mineral seperti granit dan batuan beku yang ditemukan di wilayah tersebut. Selain itu, kandungan mineral seperti magnesium dan bikarbonat yang terdeteksi di titik mata air panas di sekitar Lore juga mengindikasikan adanya potensi energi panas bumi yang signifikan.




















