Hukum  

302 PMI Dideportasi dari Malaysia ke Batam

Patrolmedia, Batam – 302 Pekerja Migran Indonesia atau PMI dideportasi dari Malaysia ke Batam. Mereka dipulangkan melalui Pelabuhan Batam Center, Rabu (13/11/2025).

Pemulangan para PMI dari Depot Imigrasi Pertahanan Malaysia akibat kasus ketenagakerjaan dan dugaan perdagangan orang.

Setibanya di Batam, mereka mendapat perhatian khusus dari Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepri.

Para PMI juga mendapat pemeriksaan kesehatan dari tim Biddokkes Polda Kepri untuk memastikan kondisi fisik dalam keadaan baik usai perjalanan panjang.

Selain itu, mereka mendapat pendampingan psikologis dan trauma healing daru tim Bagian Psikologi Ro SDM Polda Kepri bersama HIMPSI Kepri.

Pemeriksaan ini bertujuan membantu para PMI memulihkan semangat dan kepercayaan diri usai menghadapi situasi sulit di luar negeri.

“Pemulangan 302 PMI dari Malaysia ini bukti nyata negara hadir untuk melindungi warganya. Tugas kita bukan hanya memulangkan, tapi juga memastikan kesehatan, psikologis, dan sosial mereka pulih agar bisa beradaptasi kembali,” ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo, yang juga Ketua Harian Gugus Tugas TPPO Kepri.

Anom menegaskan, penanganan korban perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja membutuhkan sinergi lintas instansi.

“Kami mengapresiasi peran seluruh pihak yang terlibat dalam memastikan proses pemulangan berjalan aman dan manusiawi,” pungkasnya

Pemulangan para pekerja migran ini sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hal ini menegaskan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban TPPO maupun PMI bermasalah.

Ke depan, Gugus Tugas TPPO Kepri bakal terus memperkuat koordinasi, memperluas pendataan, dan meningkatkan pelayanan terpadu.

Upaya ini juga melibatkan unsur pemerintah pusat dan daerah, TNI-Polri, lembaga sosial, hingga masyarakat sipil, guna memastikan perlindungan PMI berjalan berkelanjutan.

 

(Iwn/Ft)