Penangkapan Pengedar Narkoba di Kabupaten Landak
Kabupaten Landak kembali mengalami penangkapan terhadap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Landak setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba yang semakin marak.
Proses Penangkapan
Penangkapan dilakukan pada Sabtu 8 November 2025 sekitar pukul 22.55 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Landak berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TO saat sedang berada di Jalan Raya Dusun Pesak, Desa Pawis Hilir. Pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu kepada seseorang berinisial S.
Dari hasil penggeledahan terhadap TO, petugas menemukan satu buah tas warna biru yang berisi empat klip plastik transparan berisi kristal diduga sabu dan satu klip plastik lainnya yang juga berisi sabu. Selain itu, dua unit telepon genggam merek Oppo ditemukan di saku celana pelaku dan diduga digunakan untuk mempermudah transaksi.
Sementara dari tangan S, petugas juga mendapati 1 paket klip sabu yang baru saja dibelinya dari TO. Seluruh barang bukti dan kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.
Tindakan Hukum yang Dilakukan
TO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Rinto, S.Sos., S.H membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba. Kami langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kasat Narkoba.
Beliau menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Landak. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda,” tegasnya.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Pada kesempatan tersebut, Ps. Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. “Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melapor, identitas pelapor pasti kami rahasiakan,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku lega dengan adanya penangkapan ini. “Kami sudah lama resah. Peredaran sabu di kampung kami merusak anak-anak muda. Kami sangat mendukung tindakan pihak kepolisian,” ucap warga tersebut.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Polres Landak
Beberapa langkah telah diambil oleh Polres Landak untuk mengatasi masalah narkoba di wilayah tersebut. Berikut beberapa upaya yang dilakukan:
- Penyelidikan intensif terhadap aktivitas peredaran narkoba
- Koordinasi dengan masyarakat untuk mendapatkan informasi
- Penangkapan pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana narkoba
- Penyuluhan dan edukasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat




















