MAKASSAR,
Seorang anak berusia 4 tahun bernama Bilqis yang diculik pada hari Minggu (2/11/2025) di Taman Pakui Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil diselamatkan di Kabupaten Merangin, Jambi.
Bilqis telah diserahkan kepada orang tuanya di Mapolrestabes Makassar pada hari Minggu (10/11/2025). Meskipun korban telah ditemukan, pihak kepolisian tetap memastikan untuk mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan jejaring sindikat yang diduga berasal dari Jambi.
“Meskipun korban telah ditemukan, kami masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut, baik kepada si korban, orang tuanya juga kepada para pelakunya,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.
Peristiwa penculikan Bilqis berawal saat korban diajak orang tuanya bermain di Taman Pakui, Makassar, sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, orang tua korban sedang bermain tenis. Dua jam kemudian atau sekitar pukul 10.00 WITA, orang tua korban mengecek anaknya di taman. Namun, sang anak sudah tidak ada di lokasi.
Orang tua korban pun berusaha mencari anaknya, namun tidak ketemu. Saat dicek lewat kamera pengawas CCTV, korban ternyata dibawa seorang perempuan. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan peristiwa penculikan itu ke Polrestabes Makasar.
Usai menerima laporan penculikan, Satreskrim Polrestabes Makassar langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, polisi menangkap pelaku berinisial SY di Makassar. Namun, oleh SY ternyata anak korban telah dijual kepada pelaku lain di Yogyakarta.
Saat menjual korban, SY menamai bocah perempuan itu Kiki. Selain itu, SY juga mengatakan korban berasal dari keluarga kurang mampu kepada pembelinya.
Tim Satreskrim Polrestabes Makasar lanjut melakukan pengejaran hingga menangkap pelaku di Yogyakarta yang membeli korban dari tangan SY. Namun, korban lagi-lagi telah dijual. Kali ini kepada pelaku Adefrianto (36) dan Mery Ana (42) di Jambi. Korban dijual seharga Rp 30 juta.
Berbekal informasi tersebut, Satreskrim Polrestabes Makasar melakukan pengejaran terhadap pelaku di Jambi dengan berkoordinasi pada tim Resmob Polda Jambi. Hasilnya, kedua pelaku Adefrianto dan Mery Ana ditangkap di sebuah penginapan di Kota Sungai Penuh, Jambi, pada Jumat (7/11/2025).
Kedua pelaku itu pun langsung diinterogasi. Kepada polisi, mereka mengakui telah menjual korban seharga Rp 80 juta kepada LN yang berasal dari kelompok Suku Anak Dalam Mentawak di Kabupaten Merangin.
Setelah ditelusuri, LN ternyata juga sudah menyerahkan anak korban Bilqis kepada laki-laki berinisial BGN yang juga warga Suku Anak Dalam.
Proses penyelamatan Bilqis cukup alot. Sebab, pihak kepolisian harus mendatangi Temenggung Sikar atau pemimpin suku tersebut. Hal itu dilakukan untuk menjaga situasi kondusif serta agar mendapatkan informasi keberadaan LN maupun BGN karena keduanya merupakan warga Suku Anak Dalam.
Temenggung Sikar akhirnya melakukan pendekatan dengan pelaku BGN agar menyerahkan anak korban asal Makassar yang diculik itu. Dalam proses negosiasi, pelaku BGN bersedia menyerahkan anak korban asalkan membayar tebusan senilai Rp150 juta. Namun, pada akhirnya disepakati di angka Rp 100 juta.
Selanjutnya, tim gabungan kepolisian menjemput korban Bilqis pada Sabtu (8/11/2025) pukul 20.00 di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin. Korban pun langsung di bawa kembali ke Kota Makassar.




















