Hukum  

Aplikasi Zangi Kena Blokir Komdigi Karena Tak Patuh Aturan

Aplikasi Zangi
Aplikasi perpesanan Zangi yang di blokir Komdigi. (Foto: Ist)

Patrolmedia, Jakarta – Kementerian Komdigi memblokir layanan aplikasi Zangi yang diselenggarakan Secret Phone, Inc.

Pemutusan dilakukan lantaran aplikasi perpesanan mirip WhatsApp itu tak memenuhi kewajiban mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menegaskan, langkah tersebut bagian penegakan aturan untuk memastikan setiap platform digital tunduk pada hukum di RI.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” kata Alexander Sabar, Selasa (21/10/2025).

Keputusan pemblokiran Aplikasi Zangi merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Aturan ini mewajibkan setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Meski sudah diumumkan, sayangnya pihak Zangi tak jua menunaikan kewajiban itu.

Padahal, layanan perpesanan mirip WhatsApp ini cukup lama digunakan masyarakat di Indonesia, meski belum mau mendaftarkan diri secara resmi.

Sesuai aturan main, penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang bandel dan tak mau daftar akan dikenakan sanksi tegas berupa pemutusan akses.

Komdigi menegaskan pemutusan ini demi melindungi kepentingan publik dan menjaga ruang digital tetap aman dari platform yang tak patuh aturan.

Pemerintah menekankan, siapa pun yang ingin berbisnis di dunia digital Indonesia harus ikut aturan main. Kalau tak mau tertib, siap-siap saja disingkirkan dari jaringan.

“Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” tegas Alexander.

Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Komdigi juga mengingatkan agar memastikan seluruh layanan yang disediakan sesuai dengan ketentuan hukum di Tanah Air.

“Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran,” kata Alexander.

“Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing,” tambahnya.

Bagi para penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang belum terdaftar, kini saatnya menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah telah menyediakan panduan lengkap untuk proses pendaftaran dan pemutakhiran data yang dapat diakses melalui tautan resmi: https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat.

Untuk info lengkap, penyelenggara dapat menghubungi Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, melalui laman https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami.

 

 

Editor: Erwin Syahril