
Patrolmedia, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menggelar sidang kode etik terhadap seorang petugas Pemasyarakatan yang diduga menipu dan palsukan dokumen.
Sidang pada Kamis (9/10/2025) itu berlangsung di lingkungan Ditjenpas dan dihadiri oleh seluruh pihak terkait.
Petugas yang bersangkutan disebut mengakui kesalahannya secara tertulis di Kantor Wilayah Ditjenpas setempat.
Ketua Majelis Kode Etik, Yohanes Waskito, menegaskan, pelanggaran berupa pemalsuan dokumen dan penipuan ini menjadi sinyal kuat perlunya evaluasi serta penegakan disiplin yang tegas terhadap aparatur Pemasyarakatan.
“Pelanggaran seperti ini tidak bisa ditoleransi. Kami akan memastikan ada tindakan pembinaan dan pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat Jenderal,” ungkap Yohanes.
Majelis menilai, penegakan kode etik menjadi langkah penting menjaga marwah lembaga Pemasyarakatan.
Majelis memastikan setiap petugas pemasyarakatan menjunjung tinggi integritas serta tanggung jawab dalam bertugas.
Sidang ini, kata Yohanes, bukan sekadar proses evaluasi internal, melainkan bentuk nyata komitmen Ditjenpas menjaga profesionalisme dan menegakkan nilai-nilai etika di lingkungan kerja.
“Setiap pelanggaran yang dilakukan petugas tidak hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Ditjenpas bakal menjalankan program pembinaan terhadap pelanggar.
Ditjenpas juga akan memperkuat sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Langkah tegas ini jadi bukti keseriusan Ditjenpas, di bawah koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat integritas dan disiplin para petugasnya.
(Iwn/EN)






















