
Patrolmedia, Shenzhen – Eks Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China, Tang Renjian dihukum mati atas kasus korupsi Rp605 miliar.
Ia divonis mati dengan penangguhan eksekusi selama 2 tahun oleh Pengadilan Menengah Rakyat Changchun, Provinsi Jilin, pada Minggu (28/9/2025).
Menurut laporan Xinhua, Tang terbukti menerima suap berupa uang tunai dan properti dengan total lebih dari 268 juta Yuan atau setara Rp605 miliar selama ia menjabat di berbagai posisi sejak 2007 hingga 2024.
Pengadilan menyebut, Tang Renjian dihukum mati tapi ditangguhkan karena ia mengakui perbuatannya.
Meski begitu, vonis tersebut tetap menegaskan keseriusan pemerintah China dalam menindak kasus korupsi di level pejabat tinggi.
Tang Renjian sebelumnya dipecat dari jabatannya pada November 2024, 6 bulan setelah ia diselidiki lembaga pengawas anti korupsi Partai Komunis Tiongkok (PKT).
Kasus ini mencuat tidak lama setelah penyelidikan terhadap 2 mantan menteri pertahanan, Li Shangfu dan Wei Fenghe.
Karier politik Tang cukup panjang. Ia pernah menjabat sebagai Gubernur Provinsi Gansu pada 2017–2020, sebelum diangkat menjadi Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan.
Kampanye pemberantasan korupsi di Tiongkok gencar dilakukan sejak Presiden Xi Jinping meluncurkan operasi pembersihan aparat keamanan pada 2020.
Pemerintah China telah menindak tegas korupsi dan dugaan kejahatan lainnya yang melibatkan tokoh-tokoh tinggi di pemerintahan dan militer.
“Aparat harus benar-benar setia, benar-benar murni, dan benar-benar dapat diandalkan,” tegas Xi Jinping dalam sebuah pernyataannya.
Pada pidato Xi di awal tahun ini, ia menekankan bahwa korupsi merupakan ancaman terbesar bagi kelangsungan Partai Komunis Tiongkok.
Analis menilai, langkah Xi Jinping merupakan upaya memperketat disiplin internal sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah menindak tegas praktik korupsi.
Editor: Fatmi Rahim






















