
Patrolmedia, Jakarta – Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus tudingan ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya.
Rismon pada pemeriksaan kali ini membawa buku setebal 700 halaman miliknya yang memuat hasil penelitian dan kajian terhadap keaslian ijazah Jokowi.
“Kita membuktikan sekali lagi, ini (Buku) akan di grand launching pada tanggal 27 agustus, disini itu tidak ada statement-statement tanpa dasar apalagi di tuduh untuk kebencian maupun kebohongan,” ujar Rismon didampingi kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jumat (22/8/2025), dikutip dari kanal Langkah Update.
“Disini sangat-sangat teknis yang kami tulis dan itu membantah kesimpulan dari Dittipidum Bareskrim, bahwa ijazah Joko Widodo identik, nah di sini kami bantah secara ilmiah, teknis, secara saintifik bahwa ijazah Joko Widodo tidak identik dengan ijazah-ijazah lainnya terutama ijazah dari Pronojiwo,” sambungnya.
Rismon mengungkap, buku itu ditulis dengan banyak memuat metode forensik dan berisi kode program yang bisa di rekonstruksi, di uji dab dikupas oleh para akademisi yang berkemampuan membedah buku tersebut.
“Karena itu, akan membuktikan kepada penyidik, bahwa kami punya dasar untuk membantah apa kesimpulan dari Bareskrim,” tegasnya.
Selain Rismon, Podcaster Michael Sinaga juga menjalani pemeriksaan serupa di Polda Metro Jaya.
Jelang diperiksa, dirinya menyebut akan menjawab pertanyaan yang diberikan penyidik secara profesional.
Menurutnya, apa yang ia lakukan selama ini merupakan kegiatan profesional yaitu membuat produk pers atau jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.
“Yang saya alami adalah memberitakan, mau itu namanya di podcast, mau itu di TV, mau itu di koran, itu sama-sama kegiatan jurnalistik, dan semuanya dilindungi Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 4 ayat 3,” kata Michael.
Dari undang-undang pers ini, Michael mengatakan seorang wartawan berhak menggali dan menghimpun informasi, mengolahnya dan menyebarkannya untuk konsumsi publik, selama berita itu tidak bohong alias Hoaks.
“Kalau berita itu bohong bagaimana?, maka akan ada teguran dari Dewan Pers, Sentana sebagai koran sudah beberapa kali mendapat teguran seperti itu dan dipanggil ke Dewan Pers, dipertemukan dengan pihak yang tidak terima akan sebuah berita,” ujarnya.
“Nah bapak Joko Widodo, apabila anda tidak terima akan sebuah pemberitaan yang ada di Sentana, ayok kita ketemu di Dewan Pers, saya tidak pernah lari,” jelasnya.
Disamping itu, Michael menilai kasus yang terjadi pada dirinya sebagai bentuk “kriminalisasi atas apa yang ia beritakan selama ini.
“Jadi ini adalah sebuah kriminalisasi terhadap jurnalis, dan saya harap PWI, AJI, Dewan Pers dan semua bersuara lah,” imbaunya.
“Mau sampai kapan Indonesia seperti ini, mau kembali ke orde baru,” sebutnya. (Erwin)






















