
Patrolmedia, Jakarta – Tifauzia Tyassuma, atau Dokter Tifa selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Kamis (21/8/2025).
VIDEO: Jawaban Dokter Tifa Saat Diperiksa Polisi
Dokter Tifa mengaku dirinya diberikan 79 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Dari 79 pertayaan itu tapi a, b, c, d, e, f, g, h.., jadi 1 a, b, c, d, e ya banyak sekali tadi pertanyaannya ya saya menjawab sesuai dengan apa yang bisa saya jawab,” kata Tifa, usai diperiksa di Polda Metro Jaya, dikutip dari Langkah Update.
Tifa juga mengaku saat diperiksa dirinya berharap bisa melihat langsung ijazah asli Jokowi yang sebelumnya telah disita Polda Metro Jaya, tetapi hal itu tidak terjadi.
“Tapi tadi dari pemeriksa, saya mendapat informasi yang buat saya mengejutkan, ternyata Polda Metro Jaya sudah melakukan laboratorium (labfor) kepada ijazah tersebut dengan nomor laporan yang ada di PMJ (Polda Metro Jaya),” kata Tifa.
Tifa pun mempertanyakan ijazah yang masuk labfor tersebut hasilnya seperti apa.
“Kata mereka ya agak.. Belum ada kejelasan, mereka bilang si ijazah itu ada di Mabes Polri, bukan lagi ada di sini (Polda Metro Jaya),” kata Tifa.
“Mereka juga bilang sudah minta untuk uji laboratorium forensik atas ijazah tersebut, kok seperti itu,” sambungnya.
Tifa pun dari pemeriksaan tersebut tidak memberikan keterangan apapun yang menurut Tifa tidak memiliki relevansi ketika ijazah itu tidak diperlihatkan.
“Ketika ijazah itu tidak ada didepan kami yang tidak ada relevansinya bagi kami tidak harus menjawab apapun pertanyaan,”
Kemudian, peristiwa locus dan tempus yang tertanggal 22 Januari 2025 di Jakarta Pusat, Tifa mengklaim tidak terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Saya sendiri ya itu tidak terlibat di acara tersebut. Mau di tarik sampe ke tanggal 30 april ya itu ga relevan, serangkaian pemeriksaan tidak bisa seperti itu,” jelasnya.
Selanjutnya, Dokter Tifa menyatakan tidak akan menandatangani sumpah yang menurutnya terdapat keanehan. Ia pun menyerahkan terkait hal itu kepada kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri.
“Memang dari sisi KUHP nya itu sesuatu ya ok, tapi masalahnya item-item detail-detail dari sumpah yang harus kami tandatangani itu banyak jebakannya,” ungkap Tifa.
Misalnya, lanjut Tifa, bahwa dengan sumpah itu kalau ditandatangani, lalu kasus tersebut naik ke meja persidangan, maka ia selaku orang yang memberikan keterangan bisa tidak dihadirkan dalam persidangan.
“Dengan sumpah tersebut, kalau seandainya pemeriksaan itu tidak di Jakarta, kita bisa tidak dihadirkan. Nah itu kan jadi saling menjebak begitu ya. Contoh misalnya dari 12 terlapor itu kan KTP-nya beda-beda,” jelasnya.
“Seandainya, naudzubillah min dzalik, kasus ini kemudian naik ke sidang, itukan sidang dijalankan di KTP masing-masing, tersangka itu di Medan atau di mana, itu bisa saja kita tak perlu (dihadirkan) datang karena kita sudah bersumpah karena di kalimat itu ada. Nah ini sangat krusial dan sangat penting, mohon nanti dari pak Alkatiri yang menjelaskan di sisi sumpah itu ya pak,” pungkasnya.
(Ipl/EN)






















