
Patrolmedia, Jakarta – Eks Ketua KPK, Abraham Samad memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait konten podcast miliknya yang membahas isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Hari ini saya mendapat surat untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, panggilan pertama dan sebagai warga negara, panggilan pertama ini saya datang,” kata Abraham di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025), dikutip dari Kanal Langkah Update.
Abraham memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa, tidak ada satupun warga yang privilese terhadap hukum.
“Kita akan patuh menghadapi berbagai macam yang sifatnya projustice ya,” katanya.
Abraham juga menegaskan panggilan itu bukan tentang dirinya, tapi karena Eks Ketua KPK itu telah membahas dan menyiarkan terkait isu ijazah palsu Jokowi melalui podcastnya di Kanal Youtube.
Menurut Abraham, pembahasan soal isu ijazah palsu di podcastnya dengan kanal Youtube Abraham Samad Speak Up, adalah untuk memberikan edukasi, pencerahan dan kritikan bersifat konstruktif, agar masyarakat paham tentang hak-hak dan kewajibannya.
“Karena itu, apa yang selama ini saya lakukan lewat podcast, dianggap sesuatu yang punya nilai pidana sehingga saya dipanggil, maka ini adalah bentuk kriminalisasi terhadapa pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi,” sebutnya.
“Dan yang paling berbahaya lagi, pemanggilan saya ini sebuah tujuan, proses ingin mempersempit adanya ruang demokrasi, ini mengancam demokrasi kita,” lanjutnya.
Ia pun mengajak semua pihak untuk melihat podcast yang disiarkan Abraham Samad pada kanal Youtubenya, yang mana semua pembahasan tak lain hanya bersifat edukas, diskusi yang memberikan orang pencerahan.
Podcast tersebut, kata Abraham juga memberikan jalan serta petunjuk kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka yang harus dilindungi oleh hukum.
“Jadi podcast saya, nonton semuanya, semua sifatnya edukasi, konten saya bukanlah berisi yang tidak mendidik atau yang sifatnya entertain,” tegasnya.
Ia pun menegaskan, jika podcast yang disiarkannya dianggap ada unsur pidana, Abraham Samad tak gentar untuk juga melawan melalui proses hukum.
“Oleh karena itu, kalau misalnya saja aparat hukum ini membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya sampai kapan juga,” tegas Abraham.
“Karena menurut saya ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib seluruh nasib rakyat Indonesia yang mendambakan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi kita,” jelasnya.
Kuasa Hukum Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin mengatakan, pasal yang berkaitan dengan Abraham Samad masih berkaitan dengan laporan yang disampaikan Jokowi, yakni dugaan pencemaran nama baik dan fitnah 310 KUHP, 311 dan 27 a tentang Undang-Undang ITE yakni menyerang kehormatan berdasarkan UU ITE.
“Sangat disayangkan, sampai hari ini belum ada satupun nama yang disebutkan oleh pelapor selaku korban pencemaran dan fitnah yakni saudara Joko Widodo, yang saat dikonfirmasi oleh media,” kata Ahmad.
Ia mempertanyakan siapa 12 nama yang dilaporkan hari ini, setelah ada (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke pengadilan tinggi DKI dan yang ditembuskan ke kliennya.
“Sudah ada 12 terlapor, tapi tidak ada satupun nama oleh saudara Joko Widodo,” kata Ahmad. (Erwin)






















