
Patrolmedia, Jakarta -:- Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menghadiri sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Hadir juga Wamenhan Donny Ermawan Taufanto, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej pada sidang tersebut.
Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat yang juga sebagai Anggota Majelis Pleno menyampaikan apresiasi atas kehadiran sidang tersebut.
“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi. Selama 12 tahun saya menjadi Hakim Konstitusi, baru kali ini dihadiri keterangannya lengkap sekali. Sekarang luar biasa ini, Pak Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan seluruh jajaran Eselon I juga hadir. Oleh karena itu saya apresiasi,” kata Arief.
Agenda persidangan ini untuk mendengar keterangan DPR dan Pemerintah. Persidangan membahas 5 perkara yaitu Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 81/PUU-XXIII/2025.
Dalam penjelasannya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengklaim, jika proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI telah memenuhi seluruh unsur dan mekanisme yang diperlukan.
DPR RI menilai para pemohon uji materi atau judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang UU TNI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menggugat beleid tersebut ke MK.
“DPR RI berpandangan bahwa para pemohon tidak memiliki pertautan langsung dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025,” kata Utut dalam sidang.
Menkum sebagai perwakilan pemerintah menegaskan, substansi maupun proses pembentukan undang-undang tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.






















