
Patrolmedia, Jakarta -:- Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam skandal proyek digitalisasi pendidikan pada 2019 hingga 2023.
Kasus dugaan korupsi di tubuh Kemendikbudristek ini kembali menyeruak ke permukaan.
Program ambisius yang menghabiskan hampir Rp10 triliun ini bertujuan mendistribusikan perangkat teknologi, seperti Chromebook ke sekolah-sekolah.
Namun, penyidik menduga ada penyimpangan dalam pengadaan yang berdampak pada kerugian negara.
“Pemanggilan terhadap siapa pun, termasuk mantan menteri (Nadiem Makarim) sangat mungkin terjadi bila dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dilansir Detikcom, Selasa (28/5/2025).
Penyidikan kian dalam setelah Kejagung menggeledah dua unit apartemen yang diketahui milik eks staf khusus Mendikbud pada 21 Mei lalu.
Temuan dari penggeledahan itu menjadi bagian dari bukti penting dalam penyelidikan yang statusnya kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Sorotan tajam tak hanya datang dari penegak hukum. DPR RI melalui Komisi X juga mengkritisi pengelolaan anggaran kementerian tersebut.
Anggota Komisi X, Anita Jacoba Gah mendesak KPK turun tangan menyebut adanya “anggaran jumbo” yang tidak transparan.
Kasus ini pun mengingatkan publik pada skandal sebelumnya di Kemendikbud, yakni program bantuan kuota internet tahun 2021 senilai Rp1,5 triliun yang juga diduga bermasalah.
Dengan semakin banyaknya sorotan dan bukti yang mulai terungkap, publik kini menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar seluruh aktor di balik dugaan penyelewengan dana pendidikan tersebut.
Editor: Erwin Syahril






















