
Patrolmedia, Jakarta -:- Pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, ditunda.
Kepala Daerah pemenang Pilkada 2024 yang tidak sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikanya akan dijadwalkan kembali setelah adanya hasil putusan sela (dismissal) di MK.
Penundaan tersebut disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat pada Jumat (31/1) lalu.
Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah yang sudab mendapat hasil putusan sela atau dismissal di MK.
“Yang 6 Februari ditunda, nanti akan disatukan dengan non sengketa dengan MK, dismissal, maka yang 6 Februari kita batalkan. Secepat mungkin dilakukan pelantikan yang lebih besar,” kata Tito, dikutip dari CnnIndonesia.
Mundurnya jadwal pelantikan itu dikarenakan MK akan mempercepat putusan sela dalam gugatan Pilkada 2024.
Presiden Prabowo, lanjut Tito, meminta agar pelantikan kepala daerah digelar secara efisien dan akan segera menetapkan tanggal prosesi tersebut.
“Beliau (Prabowo) berprinsip kalau jaraknya enggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” katanya.
Tito membuka peluang pelantikan kepala daerah bisa digelar dipertengahan bulan Februari sekitar tanggal 18, 19 atau 20 ini.
“Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Kira-kira 18, 19, 20, kira-kira gitu. Kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, saya masih menunggu,” ucap Tito.
MK akan membacakan putusan dismissal untuk perkara perselisihan sengketa Pilkada serentak 2024 pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).
Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.
Berbeda dengan Tito, sebelumnya, Komisi II DPR justru menyebut jadwal pelantikan kepala daerah kemungkinan berubah.
Awalnya pelantikan akan digelar pada 6 Februari, namun ada kemungkinan dimajukan menjadi 3, 4, dan 5 Februari 2025
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda mengatakan, pihaknya akwn menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (3/2) membahas perubahan jadwal pelantikan kepala daerah.
“Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu tanggal 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR RI,” kata Rifqinizami Karsayuda, Jumat (31/1).
Komisi II, lanjut Rifqi, akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam RDP pada Senin depan.
Karena, pelantikan kepala daerah yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025 sudah diputuskan dalam rapat di Komisi II DPR RI.
“Secara etis, adat, dan politik kita akan kembali membicarakan hal itu untuk menjaga kemitraan antara legislatif dan eksekutif,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad akan menunggu perubahan jadwal tersebut. Ia berharap proses pelantikan digelar bersamaan dengan kepala daerah yang telah selesai menghadapi sengketa Pilkada di MK
“Kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” katanya.
Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK, berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara tersebut.
“Apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Suhartoyo di MK, Jakarta, Kamis (30/1).
Editor: Fatmi Rahim






















