Juru Parkir Liar Meresahkan Masyarakat, Polda Kepri Tangkap 26 Orang

Razia parkir liar akan rutin digelar

Juru parkir liar
Samapta
Juru parkir liar
Puluhan juru parkir liar yang meresahkan masyarakat ditangkap Sat Samapta Polda Kepri. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Juru parkir (Jukir) liar kerap meresahkan masyarakat Batam lantaran mematok tarif tak wajar ke pengendara.

Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya jukir liar ini, Ditsamapta Polda Kepri melakukan penindakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

Keberadaan jukir liar ini jelas pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

Dirsamapta Polda Kepri Kombes Pol. Joko Adi Nugroho melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyda mengatakan, kepolisian setidaknya menangkap 26 Jukir liar yang beroperasi secara ilegal.

Para pelaku melanggar Perda Kota Batam terkait penyelenggaraan dan retribusi parkir, tepatnya pada Pasal 62 Ayat 1 Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018.

“Mereka yang terjaring ini merupakan juru parkir liar, mereka tidak memiliki Surat Tugas dan Kartu Identitas Parkir yang sah,” ungkap Zahwani, Sabtu (7/12/2024).

Zahwani menjelaskan, razia parkir liar yang digelar Samapta tersebut sudah dimulai sejak Kamis, hingga Jumat, 6 Desember 2024, mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai.

“Lokasi penindakan mencakup sejumlah kawasan di Batam Kota, seperti Edukit, Gelael, Hotel 01, Kimia Farma, Green Land, Botania, dan Welcome To Batam,” terangnya.

Ia mengatakan, keberadaan jukir liar kerap kali menyebabkan gangguan lalu lintas dan keluhan masyarakat.

Mereka memanfaatkan area publik secara ilegal, tanpa memberikan jaminan keamanan kendaraan.

“Tidak jarang, juru parkir liar ini juga mematok tarif parkir yang tidak wajar, memberatkan pengendara, bahkan melakukan intimidasi,” katanya.